PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polisi atas dugaan penyekapan selama 8 hari, DS dkk kembali melakukan dugaan pengeroyokan terhadap Chandro Roitsman Sitohang, yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 wib.
“Jetro Sitorus, SH selaku kuasa hukum korban mengatakan, Awalnya klien kami menunggu temannya yaitu MR untuk mengantar ijazah yang sebelumnya pernah dititip, tiba-tiba 4 orang tidak dikenal menghampiri klien kami lalu dilumpuhkan dengan cara memiting leher sambil dipukul lalu diseret ke dalam mobil,” ujar Jetro Sitorus kepada media, Kamis (8/10/2026).
“Lagi kata Jetro Sitorus, Klien kami sempat dibawa keliling Pekanbaru termasuk ke Jl. Riau, Palas lalu Ke Jl. Bakti dan sempat singgah di Jl. Rajawali. Selama di perjalanan klien kami mendapat penganiayaan sehingga puncaknya terjadi di Jl. Rajawali di salah satu rumah makan,” terangnya.
“Di Rumah Makan tersebut klien kami dipaksa DS untuk meminum merica, cabai dicampur garam, memakan sisa makanan, DS dkk dengan posisi kedua tangan klien kami tetap diborgol, Klien kami sempat menolak namun dipaksa,” ungkap Jetro.
“Lanjut Jetro, Tidak sampai disitu klien kami juga mendapatkan beberapa pukulan di rahang, rusuk dan di ulu hati termasuk menendang bokong secara bergantian,” ujarnya.
“Masih dalam keadaan diborgol DS memaksa klien kami squat jump 20 kali dan posisi menghormat bendera selama 30 menit sehingga dari peristiwa tersebut menyebabkan luka-luka di tangan, lebam di punggung termasuk mengalami luka di bagian pinggang hingga mengalami sesak karena beberapa kali dipukul di bagian ulu hati dan rusuk,” jelasnya.
Setelah puas melakukan penganiayaan secara bersama-sama DS dkk menyerahkan klien kami ke Polsek Payung Sekaki pada tanggal 8 Oktober 2026 Pukul 06.00 Wib tanpa merasa bersalah, sehingga setelah mendengar peristiwa itu akhirnya kami membuat Laporan Polisi dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: LP/B/256/X/2026/SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP.
Kami sempat mengonfirmasi peristiwa pengeroyokan tersebut ke Kepolisian Polsek Payung Sekaki karena kami melihat peristiwa itu berujung pada pengamanan dan penangkapan klien kami atas Laporan DS sebelumnya, namun pihak penyidik yang menangani Laporan DS membantah tidak ada terlibat.
“Jetro Sitorus, SH menyampaikan ke awak media perbuatan DS itu sangat biadap, karena sebelumnya klien kami telah mengalami penyanderaan selama 8 hari dan diduga DS terlibat, maka untuk itu kami juga meminta kepada Bapak Kapolsek Payung Sekaki, Bapak Kapolres Pekanbaru dan Bapak Kapolda Riau agar persoalan ini menjadi atensi, sehingga harus tegas menindak orang seperti DS ini,” harap Jetro Sitorus.
“Diakhir Jetro mengatakan, Kami juga berharap agar perkara ini secepatnya diproses sampai klien kami memperoleh kepastian hukum karena akibat perbuatan DS dkk klien kami mengalami trauma yang sangat dalam karena bukan kali ini saja DS melakukan hal yang sama termasuk menyerang kehormatan klien kami di sosial media,” tutup Jetro.(Red)






