PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung komitmen pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau bersama aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri melaksanakan penggeledahan atau razia insidentil di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (1/6/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau. Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyisiran dan penggeledahan pada sejumlah kamar hunian di Blok A, B, C, dan D.

Pada pelaksanaannya, warga binaan terlebih dahulu dikeluarkan dari kamar hunian dan menjalani pemeriksaan badan secara menyeluruh sebelum dilakukan penggeledahan kamar. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur pengamanan yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya sendok besi, tali pinggang, pinset, dan barang lainnya. Seluruh barang hasil razia kemudian didata dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
Setelah proses pencatatan selesai, barang-barang tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan dari masing-masing blok hunian.
Kegiatan razia insidentil ini merupakan langkah nyata dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam lapas, termasuk narkotika, telepon genggam, senjata tajam, alat elektronik, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Plh. Kakanwil Ditjenpas Riau menegaskan komitmennya untuk terus menyatakan perang terhadap narkoba dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba ataupun pelanggaran tata tertib lainnya.
Melalui sinergi yang kuat antara jajaran pemasyarakatan, TNI, dan Polri, diharapkan kondisi lapas dan rutan di wilayah Riau tetap aman, tertib, serta bebas dari peredaran narkoba dan barang-barang terlarang.(Red)






