PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Pada 10 Juli 2026, Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalu Sekretaris Jendral, Frans Sibarani resmi mengumumkan pengawasan menyeluruh terhadap praktik penunjukan tempat penjahitan seragam di seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pekanbaru.
DPP-SPKN juga telah mendorong pemerintah segera memberlakukan seragam gratis bagi siswa sekolah negeri, agar tidak ada lagi orang tua yang terbebani dan terjebak permainan semacam ini.
Dorongan yang disampaikan Sekjend DPP-SPKN tersebut telah terwujud dan ditanggapi secara resmi Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan menegaskan seragam sekolah telah digratiskan sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Lagi kata Frans Sibarani, tidak ada lagi alasan, baik itu alasan rapat komite sekolah maupun keputusan Kepala Sekolah, yang dapat digunakan untuk memungut biaya seragam,” ujarnya kepada media, Rabu (5/8/2026).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan pernyataan tersebut pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Tidak ada lagi mengukur dan menjual baju seragam sekolah. Kan sudah tidak ada, makanya kita sampaikan kepada masyarakat “JANGAN MAU”. Kebijakan ini murni untuk meringankan beban orang tua peserta didik dari segala bentuk pungutan,” tegas Frans Sibarani.
“Tambah Frans Sibarani, Kita pantau terus. Kalau masih ada yang mengukur, yang membuat di sekolah, berarti itu “BANDEL” tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyambut sekaligus memperkuat pernyataan resmi tersebut.
“Lagi kata Frans Sibarani, Terkait pengawasan yang kami sampaikan sejak awal terhadap praktik penjahitan baju seragam di sekolah, kini memang telah muncul respon resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan melarang penjahitan baju di sekolah sekaligus memberlakukan penggratisan seragam,” jelasnya.
“Lanjut Frans Sibarani, Apakah ini secara kebetulan atau tidak? Yang jelas, DPP-SPKN sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat merasa bersyukur dan senang sebab kini setiap orang tua tidak lagi terbebani biaya seragam anak-anak sekolah,” ujarnya.
“Kini dorongan kami telah terwujud dan direspon pemerintah. Seragam sudah digratiskan maka tidak ada alasan apa pun yang boleh dipakai untuk memungut biaya. Semua alasan sudah gugur! Jika masih ada yang menggunakan nama Komite Sekolah atau keputusan Kepala Sekolah untuk memungut, itu jelas rekayasa dan alasan palsu yang menutupi permainan keuntungan sepihak,” tegas Frans Sibarani.
Atas pernyataan resmi Plt. Kadisdik Pekanbaru, DPP-SPKN akan tetap mengawasi penyediaan seragam sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, temuan akan kami serahkan dan usulkan kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar pihak terkait dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”
Fakta Resmi: Seragam Gratis Dibiayai Prnuh oleh Uang Rakyat
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menganggarkan dan menggratiskan seragam bagi seluruh siswa baru tingkat PAUD, SD dan SMP Negeri sepenuhnya dari Kas Daerah yaitu:
▪︎ SD Negeri sebanyak 9.800 siswa Masing-masing mendapat 3 stel seragam lengkap 1.500 siswa dari keluarga kurang mampu juga mendapat bantuan tas dan buku
▪︎ SMP Negeri sebanyak 11.000 siswa Masing-masing mendapat 3 stel seragam lengkap 1.500 siswa dari keluarga kurang mampu juga mendapat bantuan tas dan buku.
Total lebih dari 20.800 siswa pembagian seragam direncanakan selesai paling lambat Oktober 2026.
“Frans menegaskan, Karena sudah digratiskan, maka segala alasan seperti menjahit mematok harga, maupun mengarahkan ke penjahait tertentu sudah tidak berlaku lagi. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun,” tegas Frans Sibarani.
Dasar Hukum yang Dilanggar Semakin Kuat Karena Sudah Gratis
▪︎ PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Sekolah DILARANG menjual seragam maupun bahan seragam kepada peserta didik.
▪︎ Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022: Sekolah hanya boleh menentukan model dan warna, DILARANG mewajibkan pembelian atau penjahitan di pihak tertentu
▪︎ UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggaraan pendidikan wajib bebas dari pungutan liar
▪︎ Pasal 12 UU Tipikor Pemufakatan Jahat: Seluruh rangkaian rekayasa direncanakan bersama untuk memperkaya pihak tertentu merugikan negara dan rakyat
▪︎ Pasal 2 & 3 UU Tipikor Penggelembungan & Penyalahgunaan Wewenang: APBD sudah dicairkan, barang tidak diserahkan, rakyat dipungut kembali kerugian ganda yang berjenjang.
Himbauan dan Saluran Laporan
DPP-SPKN menghimbau seluruh orang tua murid, baik yang sudah membayar maupun belum, segera melaporkan nama Kepala Sekolah atau pihak yang mewajibkan menjahit maupun membeli seragam.
Laporan langsung ke Tim Advokasi DPP-SPKN 0823-7988-7161
▪︎ Setiap laporan dari orang tua akan kami kawal dengan pendampingan penuh sampai tuntas dan diselesaikan secara transparan.
▪︎ Jangan diam setiap pelanggaran yang dilaporkan adalah perlindungan bagi seluruh anak-anak Pekanbaru.
“Pendidikan negeri harus melayani, bukan membebani dan menjebak. Seragam anak-anak sudah dibayar rakyat. Tidak ada nama Komite, tidak ada nama Kepala Sekolah, tidak ada alasan apa pun yang boleh memungutnya. Kami sudah mengawasi sejak 10 Juli, dan kami akan terus mengawasi setiap pelanggaran pasti kami laporkan sampai tuntas,” pungkas Frans Sibarani.
Dikeluarkan Oleh: Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Pekanbaru, 05 Agustus 2026.(Red)






