DPP-SPKN Minta Disdik Kampar Awasi Pungutan Seragam di Sekolah

Photo: Frans Sibarani, Sekretaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN)

KAMPAR – DETEKSI24.COM Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), melalui Sekretaris Jendral (Sekjend) Frans Sibarani, sampaikan akan lakukan pengawasan eksternal terhadap jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Kampar, dengan fokus utama praktik penunjukan tempat penjahit yang memanipulasi aturan tahun 2026.

“Lanjut Frans mengatakan, Langkah tegas ini diambil setelah tim menerima banyak keluhan dari orang tua murid serta hasil survei langsung di wilayah Kabupaten Kampar,” ujarnya.

“DPP-SPKN telah mengantongi data kuat, beberapa sekolah SMP mematok biaya seragam mencapai Rp1.700.000,” ujarnya kepada media ini, Rabu (5/8/2026) di Pekanbaru.

“Praktik ini melanggar larangan mutlak pemerintah serta Peringatan Keras Ombudsman RI Tahun 2026. Sekolah dilarang menjual seragam, memungut biaya, maupun menunjuk penjahit atau toko tertentu,” tegas Frans.

Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah berkomitmen memberikan dukungan seragam sekolah bagi siswa. Kenyataan ini sangat kontradiktif, memberatkan masyarakat, dan membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.

Terkait temuan yang sudah diverifikasi ini, DPP-SPKN menegaskan akan melaporkannya secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan langsung kepada Bupati Kampar.

Pungutan Tidak Wajar dan Tuntutan Pengembalian Dana

Nilai yang dipatok sekolah jauh melampaui harga wajar dan melanggar ketentuan resmi. Selisih besar ini menimbulkan kecurigaan mendalam, terutama jika kualitas bahan yang disediakan tidak sesuai standar.

“Harga tidak masuk akal dan melanggar aturan. Padahal pemerintah dan Ombudsman sudah melarang pungutan serta pengarahan pihak ketiga. Ini indikasi pemerasan dan keuntungan sepihak,” tegas Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani.

DPP-SPKN menuntut seluruh pungutan tidak sah yang sudah diterima sekolah segera dikembalikan secara utuh kepada orang tua murid. Penolakan atau kelalaian dalam hal ini akan langsung kami laporkan ke pihak berwenang.

Modus Rekayasa: Rapat Komite dan Surat Pernyataan

Masih ditemukan pola lama yang mencurigakan: rapat Komite digelar seolah-olah atas permintaan orang tua, padahal faktanya banyak yang tidak setuju terutama keluarga kurang mampu yang merasa tertekan demi kelancaran pendidikan anak mereka.

“Yang paling mencurigakan, setelah rapat selesai orang tua diminta tanda tangan surat pernyataan ‘bebas paksaan’, padahal dalam kenyataannya mereka terpaksa melakukannya. Ini jelas rekayasa untuk mengalihkan tanggung jawab,” ungkap Frans.

Ia menegaskan keabsahan dokumen tersebut: “Surat demikian tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Meski sudah ditandatangani, mematok harga sepihak atau mengarahkan ke penjahit tertentu tetap merupakan pelanggaran aturan yang tegas.”

▪︎ Peringatan Keras Ombudsman RI Tahun 2026 Menegaskan:
Satuan pendidikan dilarang keras:

▪︎ Menjual seragam atau bahan secara langsung maupun tidak langsung

▪︎ Mengarahkan orang tua ke toko atau penjahit tertentu

▪︎ Memanfaatkan rapat komite atau surat pernyataan untuk menutupi praktik pungutan.

▪︎ Masalah ini menjadi perhatian khusus Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Desakan Kepada Bupati dan DPRD Kampar

DPP-SPKN mendesak Bupati Kampar segera menegaskan aturan tegas yang melarang sebagai berikut:

1. Penetapan harga seragam secara sepihak

2. Pengarahan orang tua ke penjahit atau tempat tertentu

3. Permintaan tanda tangan surat pembebasan tanggung jawab sekolah

4. Penggunaan alasan rapat Komite untuk membenarkan kewajiban tersebut.

Frans Sibarani juga meminta DPRD Kabupaten Kampar memperkuat pengawasan, menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar, serta memastikan aturan dan dukungan pendidikan berjalan efektif di lapangan.

Dasar Hukum dan Kebijakan Dilanggar

PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 & 198: Larangan mutlak menjual seragam atau bahan kepada siswa; diatur sanksi tegas bagi pelanggar.

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022: Sekolah hanya boleh menentukan model dan warna, dilarang mewajibkan membeli atau menjahit di pihak tertentu.

Pernyataan Resmi Disdikpora Kampar: Plt. Kepala Dinas menegaskan “Sama sekali tidak boleh sekolah menjual seragam”.

Peringatan Keras Ombudsman RI Tahun 2026: Melarang penjualan dan pengarahan pihak ketiga, serta melarang modus rapat komite atau surat pernyataan palsu.

UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggaraan layanan pendidikan wajib bebas dari pungutan liar dan praktik tidak sah.

Pasal 12 UU Tipikor: Perbuatan berpotensi sebagai pemufakatan jahat yang merugikan kepentingan masyarakat.

Langkah Tindak Lanjut DPP-SPKN

1. Verifikasi keluhan dan pemeriksaan langsung ke sekolah-sekolah

2. Mengumpulkan bukti lengkap: surat edaran, berita acara, surat pernyataan dan kesaksian

3. Melapor resmi kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Ombudsman RI

4. Mendorong pembatalan kebijakan yang memberatkan, pengembalian dana dan penjatuhan sanksi tegas.

“Pendidikan negeri harus melayani, bukan membebani. Kami akan terus memantau dan mengawal, setiap pelanggaran pasti kami laporkan hingga tuntas,” pungkas Frans Sibarani.

Himbauan dan Saluran Laporan:
▪︎ DPP-SPKN menghimbau seluruh orang tua murid, baik yang sudah membayar maupun belum, segera melaporkan nama kepala sekolah atau pihak yang mewajibkan jahit maupun beli seragam.

▪︎ Langsung hubungi tim advokasi DPP-SPKN 082379887161. Setiap laporan dari orang tua akan kami kawal dengan pendampingan sampai selesai.(Red)

Penulis: Frans Sibarani/DPP-SPKNEditor: L.SIREGAR