PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) kembali menyuarakan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
“Sekjend DPP-SPKN, Frans Sibarani mengungkap diduga adanya indikasi fictitious service atau jasa fiktif pada penganggaran tahun 2026 untuk delapan paket kegiatan pengawasan rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur jalan,” ujarnya kepada media, Senin (01/06/2026) di Pekanbaru.
Ironisnya, lokasi dan objek pekerjaan tersebut diduga sama dengan paket yang telah dianggarkan dan dinyatakan selesai pada tahun 2024.
Anggaran Mengulang Pekerjaan “Selesai”
“Frans Sibarani menjelaskan, bahwa pada tahun 2024, Dinas PUPR-PKPP Riau telah menganggarkan dan menyelesaikan 19 paket kegiatan pengawasan serupa. Namun, pada Februari 2026, dinas tersebut kembali menganggarkan 8 paket dengan lokasi yang identik,” terang nya.
“Padahal, secara logika teknis, pengawasan melekat pada pelaksanaan fisik konstruksi. Jika pekerjaan fisik sudah selesai dan dibayar pada 2024, apa yang diawasi pada 2026? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Frans kepada awak media, Senin (2/6/2026).
Total nilai anggaran untuk ke-8 paket yang diduga bermasalah tersebut mencapai Rp 3.870.878.047.
Berikut adalah rincian 8 paket yang menjadi sorotan DPP SPKN:
1. Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Cerenti (Batas Kab. Indragiri Hulu) – Air Molek.
2. Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Mahato (Batas Kab. Rokan Hilir) – Simpang Menggala (Sisa DBH Sawit s/d 2024).
3. Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Dalu-Dalu – Mahato (Batas Kab. Rokan Hilir).
4. Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Telaga Sam-sam – Tapung.
5. Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Minas – Simpang Pemda – Simpang Tualang Timur.
6. Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Rengat – Kuala Cenaku (Batas Kab. Indragiri Hilir).
7. Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Sepotong (Batas Kab. Siak) – Teluk Masjid – Simpang Pusako.
8. Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Dalam Kota Pekanbaru.
Indikasi Jasa Fiktif dan Pelanggaran Hukum
“Tambah Frans menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak dapat berdiri sendiri tanpa objek fisik yang sedang dikerjakan. Pengawasan bertujuan memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, gambar rencana, standar material, waktu dan anggaran,” urainya.
“Lagi kata Frans, Berdasarkan penelusuran data realisasi anggaran Pemprov Riau, pekerjaan 8 paket ini tercatat sudah dibayar. Namun, hasil tracking kami menunjukkan diduga tidak ada aktivitas fisik baru di lapangan,” jelasnya.
“Anggaran sebesar Rp3,8 miliar itu hanya berujung pada laporan administratif. Ini kuat terindikasi sebagai fictitious service,” tegasnya.
DPP-SPKN menduga adanya penyelewengan wewenang, pemborosan keuangan negara, serta potensi mark-up, pencucian uang, dan pelanggaran kontrak pengadaan barang/jasa.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Dalam keterangannya, Frans Sibarani merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang potensial dilanggar jika dugaan ini terbukti benar:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
▪︎ Pasal 2 dan Pasal 3: Terkait perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Membayar jasa pengawasan untuk pekerjaan yang tidak ada (fiktif) jelas merugikan negara.
▪︎ Pasal 5 dan Pasal 12: Potensi unsur penyuapan atau gratifikasi jika ada kesepakatan antara penyedia jasa dan pejabat pengambil keputusan untuk menerbitkan pembayaran atas pekerjaan fiktif.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
▪︎ Pasal 263 dan Pasal 266: Terkait pemalsuan surat. Jika laporan pengawasan dibuat seolah-olah pekerjaan dilakukan padahal tidak, maka dokumen tersebut merupakan surat palsu yang digunakan untuk mencairkan dana.
3. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
▪︎ Prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara dilanggar karena membayar sesuatu yang tidak memberikan manfaat nyata (value for money).
Desakan Audit dan Teguran ke Pj. Gubernur SF Hariyanto
Mengedepankan asas praduga tak bersalah, DPP-SPKN meminta pihak Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan klarifikasi dan ruang koreksi atas temuan ini. Namun, organisasi ini juga mendesak instansi pengawas untuk segera bertindak.
“Kami meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan audit investigatif terhadap 8 paket ini,” desak Frans.
“Frans juga secara khusus menyampaikan pesan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia mengingatkan komitmen Pj. Gubernur yang disampaikan saat pelantikan Eselon III dan IV di Gedung Srindit pada 26 Mei 2026 lalu, untuk membersihkan birokrasi dari praktik yang merugikan keuangan negara,” harapnya.
“Pak Pj. Gubernur pernah berpesan agar tidak ada lagi ‘main-main’ dengan uang negara. Kami berharap teguran ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penganggaran fiktif ini,” tutup Frans Sibarani.(Red)
Sumber: Team DPP-SPKN






