DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Peraturan Pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, yang dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) di Pekanbaru.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir dan diterima langsung oleh Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Konsultasi dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan Ranperbup yang disusun selaras dengan Perda induk serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan sejumlah isu penting yang membutuhkan pendalaman, antara lain terkait mekanisme pelaksanaan sanksi administratif, kedudukan perda lama pasca ditetapkannya perda baru, penerapan sanksi administratif terhadap berbagai bentuk pelanggaran ketertiban, hingga pengaturan mengenai tindak pidana ringan.
Selain itu, Satpol PP juga menyampaikan permohonan dukungan narasumber untuk kegiatan sosialisasi perda dan peraturan pelaksana yang akan dibentuk.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi P3H memberikan penjelasan secara komprehensif dan detail atas seluruh pertanyaan yang disampaikan. Ia menegaskan pentingnya peraturan pelaksana sebagai instrumen teknis agar Perda dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak perda dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan konsultasi ini.

Dukungan tersebut tercermin melalui kebijakan pimpinan yang mendorong jajaran teknis Kanwil untuk aktif mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah yang strategis.
Lebih lanjut, Kepala Divisi P3H juga mengajak Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir untuk segera merealisasikan kerja sama yang telah direncanakan agar proses penyusunan Ranperbup dapat berjalan tepat waktu dan mendukung kelancaran tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melalui sinergi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap Ranperbup yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan daerah.
Pendampingan berkelanjutan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam memperkuat sistem hukum daerah yang tertib, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)






