DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu (12/11/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, serta tim terkait untuk berpartisipasi dalam rapat tersebut.
Kegiatan yang dipimpin oleh Plh. Direktur Jenderal AHU, Hantor Situmorang, bertujuan untuk menyampaikan pedoman pelaksanaan tertib proses pewarganegaraan di seluruh tahapan layanan.
Dalam arahannya, Hantor menekankan pentingnya keseragaman persepsi di antara seluruh Kantor Wilayah agar tidak terjadi kesalahan pemahaman yang dapat menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis sebagai pintu utama layanan pewarganegaraan, terutama setelah adanya arahan Menteri Hukum terkait keterlibatan lintas instansi dalam proses pewarganegaraan.
Pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan kewarganegaraan dilakukan secara administratif dan substantif mulai dari Kanwil hingga ke Ditjen AHU.
Selain itu, disampaikan pula bahwa setelah pengucapan sumpah atau janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen kewarganegaraan asing kepada kedutaan negara asal dan mengembalikan dokumen keimigrasian dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Penyerahan Petikan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Kanwil hanya dapat dilakukan setelah pemohon menunjukkan bukti resmi pengembalian dokumen tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kanwil Kemenkum dapat mengawal setiap proses pewarganegaraan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)






