DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau menggelar kegiatan Apel Ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang dirangkaikan dengan Deklarasi Bersama sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai ini diikuti oleh Kakanwil, Pejabat Struktural Kanwil Ditjenpas Riau serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Riau, Selasa (21/04/2026).
Apel ikrar ini menjadi wujud nyata keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik pungutan liar di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta juga melaksanakan penandatanganan deklarasi bersama sebagai simbol komitmen kolektif untuk menolak segala bentuk pelanggaran serta menjaga integritas sebagai aparatur sipil negara.
Deklarasi ini menegaskan kesiapan seluruh jajaran untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar menyampiakan Kegiatan Apel Ikrar Zero Halinar dan Deklarasi Bersama ini merupakan komitmen tegas seluruh jajaran pemasyarakatan di Riau dalam menciptakan lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA yang bersih dari peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik pungutan liar.
“Pelaksanaan kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud keseriusan dan komitmen bersama seluruh jajaran dalam menjaga integritas serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Maizar.

Sebagai bentuk nyata penegakan komitmen Zero Halinar, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia, berupa barang-barang terlarang yang berhasil diamankan dari dalam Lapas dan Rutan.
Pemusnahan ini menjadi simbol keseriusan dalam memutus rantai peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.(*)






