PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Siak tentang Pengendalian Gratifikasi.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kementerian Hukum Riau, Senin (1/9/2026).
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Inspektur Kabupaten Siak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengharmonisasian untuk memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan norma dan dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan bahwa Ranperbup disusun untuk menyesuaikan pengaturan pengendalian gratifikasi dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan terhadap substansi dan teknik penyusunan Ranperbup.
Salah satunya terkait judul yang disarankan menjadi “Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak”, sehingga lebih mencerminkan ruang lingkup pengaturan yang berfokus pada lingkungan internal Pemerintah Kabupaten Siak.
Penyempurnaan juga diperlukan terhadap dasar hukum dengan memastikan seluruh regulasi yang dicantumkan memiliki keterkaitan langsung dengan materi pengendalian gratifikasi serta memperbarui rujukan terhadap ketentuan terbaru.
Selain itu, Tim Perancang memberikan masukan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk mengenai pengecualian gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, batas waktu, serta tata cara pelaporan.
Pengaturan mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) juga menjadi perhatian, khususnya terkait struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.
Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa UPG berperan membantu pelaksanaan pengendalian dan pelaporan gratifikasi, sedangkan penetapan status kepemilikan gratifikasi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aspek perlindungan terhadap pelapor turut menjadi bagian dari pembahasan. Tim Perancang mendorong agar ketentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, manajemen aparatur sipil negara, serta kewenangan pejabat yang berwenang.
Sementara itu, ketentuan mengenai penilaian kinerja perlu dirumuskan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja dan pemberian penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait ketentuan sanksi, Tim Perancang menyarankan agar Ranperbup tidak membentuk jenis hukuman baru. Ketentuan sanksi diarahkan untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah mengatur mengenai disiplin ASN, kepegawaian, tata kelola BUMD, maupun ketentuan lain yang relevan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil pengharmonisasian.
Pemerintah Kabupaten Siak menerima dan menyepakati masukan yang disampaikan Tim Perancang untuk ditindaklanjuti dalam penyempurnaan draf, khususnya terkait judul, dasar hukum, mekanisme pelaporan gratifikasi, kelembagaan dan tugas UPG, perlindungan pelapor, serta ketentuan sanksi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi yang komprehensif, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses pengharmonisasian ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Siak dalam menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel.(Red)






