DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melalui Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal bergerak cepat menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran kode etik dan kepatuhan internal oleh salah satu pegawai.
Pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku guna memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara tepat dan akuntabel, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga integritas, disiplin, dan marwah institusi.
Tim melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh, termasuk klarifikasi kepada pihak terkait serta pengumpulan data pendukung yang relevan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan berdasarkan fakta.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan ini, diharapkan tercipta efek jera serta peningkatan kesadaran seluruh pegawai dalam menjunjung tinggi kode etik dan aturan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya nyata dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Hasil dari pemeriksaan akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud penegakan disiplin dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.(*)






