DPP-SPKN Soroti Dugaan Korupsi Rp.5,3M Double Budgeting Kegiatan Bansos Dinsos Kab. Kampar

Photo: Frans Sibarani, Sekretaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN)

KAMPAR – DETEKSI24.COM Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) kembali menyorot kuat dugaan praktik indikasi korupsi dan pemborosan keuangan daerah di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kampar yang diduga menggelontorkan anggaran sebesar Rp5,3 miliar dari APBD untuk bantuan sosial (Bansos).

Padahal kelompok masyarakat penerima manfaat tersebut sudah menerima bantuan serupa yang dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial RI.

“Sekjend DPP-SPKN, Frans Sibarani dalam keterangannya, mengungkap dari data temuan ini berdasarkan analisis dokumen pengelolaan bantuan sosial Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

“Lagi kata Frans, adanya indikasi kuat double budgeting (penganggaran ganda) dan diduga pengadaan fikitf dalam azas praduga tidak bersalah yang merugikan keuangan negara,” ujarnya kepada media, Rabu (03/06/2026) di Pekanbaru.

Fakta Mencengangkan:
Warga Dapat Bantuan Dua Kali?

Frans Sibarani menjelaskan bahwa data realisasi menunjukkan warga Kabupaten Kampar kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah terdata dan menerima bantuan dari dua jalur resmi negara:

1. Kementerian Sosial RI: Program bantuan pangan, alat bantu disabilitas, hingga bedah rumah telah disalurkan via Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Sentra Abiseka Pekanbaru Unit Pelaksana Teknis Kemensos: Telah menyalurkan bantuan atensi klaster kelompok rentan senilai Rp277.869.365 dan bantuan serupa lainnya senilai Rp225.172.943. Pelaksanaannya ditangani oleh CV. Celia Spectra Crafted (Pekanbaru) dan tercatat sudah selesai 100%.

“Frans Sibarani menerangkan, Di tengah fakta bahwa bantuan pusat sudah cair dan terserap, Dinsos Kabupaten Kampar justru membuat pos anggaran baru senilai Rp5.339.840.000 dengan uraian ‘Pengadaan Barang untuk Dijual/diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Isi barang dan sasarannya diduga sama persis. Ini bukan lagi kesalahan perencanaan, tapi ada indikasi mens rea (niat jahat) untuk mencairkan anggaran,” tegas Frans.

Skema Pengadaan Mencurigakan: Pilih Vendor Luar Provinsi

“Frans Sibarani menyebutkan, selain tumpang tindih program, juga menyorot kejanggalan dalam pemilihan penyedia jasa. PPK Dinsos Kabupaten Kampar menunjuk CV. Nusa Citra Utama yang berdomisili di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai pemenang proyek raksasa ini,” cetusnya.

DPP-SPKN menilai pilihan ini tidak logis secara ekonomi dan administratif:

Karena jarak jauh Perusahaan berlokasi ratusan kilometer dari Kabupaten Kampar, tanpa Kantor Cabang atau gudang di Provinsi Riau.

Abaikan Vendor Lokal
puluhan perusahaan lokal di Kabupaten Kampar dan Pekanbaru yang kompeten justru diabaikan.

“Lagi kata Frans Sibarani, Diduga kuat Indikasi rekayasa dalam penunjukan vendor luar Provinsi sengaja dilakukan untuk mempersulit pengawasan fisik barang, mengelabui administrasi, dan menutupi jejak jika diduga barang memang tidak pernah dikirim (fiktif),” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Sentra Abiseka yang menggunakan APBN justru menunjuk vendor lokal (CV. Celia Spectra Crafted) yang mudah diawasi dan akuntabel.

Pelanggaran Hukum Berat
Dari Tipikor hingga Terbukti Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan temuan tersebut,
DPP-SPKN menyatakan pelanggaran berat terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

▪︎ Pasal 2 dan 3: Perbuatan melawan hukum dengan menganggarkan belanja yang tidak dibutuhkan (karena sudah dibiayai APBN), sehingga merugikan keuangan daerah Rp5,3 miliar.

▪︎ Pasal 11 dan 12: Indikasi pemalsuan dokumen daftar penerima dan persekongkolan dengan rekanan untuk menguntungkan pihak tertentu.

2. UU Keuangan Negara (UU No. 17/2003):

▪︎ Melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas. Belanja ganda untuk objek yang sama adalah bentuk pemborosan.

3. Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa:

▪︎ Melanggar prinsip kebutuhan nyata dan persaingan sehat.

4. KUHP Pasal 263 & 266:

▪︎ Pemalsuan surat resmi dan keterangan palsu dalam laporan pertanggungjawaban.

“DPP-SPKN melalui Frans Sibarani, data awal dalam rincian penggunaan anggaran sudah disebut, selanjutnya kita desak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan audit terbuka,” ucap Frans.

1. Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Kampar: Segera memanggil Kepala Dinsos Kampar, PPK, dan pejabat terkait untuk klarifikasi mengapa menganggarkan bantuan yang sudah ditanggung negara.

2. BPK Perwakilan Riau: Melakukan audit investigasi mendalam, termasuk cek fisik barang, verifikasi daftar penerima (apakah nama sama dengan penerima bantuan Kemensos), dan telusuri aliran dana ke CV. Nusa Citra Utama.

“Tambah Frans Sibarani mengatakan, Uang rakyat Kabupaten Kampar bukan uang saku pejabat. Fakta tumpang tindih dan pemilihan vendor yang tidak masuk akal ini harus diusut tuntas. Jangan biarkan program bantuan sosial yang mulia dijadikan ladang korupsi diduga dengan cara menggandakan anggaran,” ucap Frans Sibarani.

“Diakhir Frans mengatakan, DPP-SPKN juga menegaskan bahwa penyampaian dugaan ini dilindungi oleh konstitusi dan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No. 105/2024, karena berbasis data awal dan bertujuan untuk kepentingan umum serta pencegahan kerugian negara,” pungkasnya.(Red)
Sumber: Team DPP-SPKN

Penulis: Team DPP-SPKNEditor: L.SIREGAR