PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekretaris Jenderalnya, Frans Sibarani, mendesak Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto agar menginstruksikan Inspektorat Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran jasa keamanan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 senilai Rp5.826.907.980.
DPP-SPKN juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Desakan tersebut disampaikan setelah terjadinya kericuhan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau pada 17 Juli 2026.
Menurut DPP-SPKN, peristiwa tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengamanan yang dibiayai melalui APBD.
“Frans Sibarani menegaskan bahwa DPP-SPKN tidak bermaksud menyimpulkan siapa yang benar atau salah dalam peristiwa tersebut. Penentuan fakta hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Fokus kami, menurutnya, adalah memastikan penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
“Perhatian kami bukan pada siapa yang bersalah dalam insiden tersebut. Yang menjadi perhatian adalah apakah sistem pengamanan yang telah dianggarkan melalui APBD benar-benar berjalan sesuai kontrak, standar operasional prosedur (SOP), dan mampu menjalankan fungsinya ketika terjadi situasi yang membutuhkan penanganan,” ujar Frans kepada media di Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Menurut DPP-SPKN, nilai kontrak jasa keamanan yang mencapai Rp5,8 miliar merupakan anggaran yang cukup besar sehingga pelaksanaannya patut dievaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban penyedia jasa telah dilaksanakan sesuai ruang lingkup pekerjaan, jumlah personel, standar kompetensi, serta target pelayanan sebagaimana diatur dalam kontrak.
“Kami tidak menuduh telah terjadi pelanggaran ataupun penyimpangan. Namun penggunaan anggaran sebesar itu sudah semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, evaluasi dan pemeriksaan merupakan langkah yang wajar dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
DPP-SPKN meminta agar evaluasi mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
▪︎ Apakah ruang lingkup kontrak jasa keamanan mencakup pengamanan rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau
▪︎ Apakah jumlah dan kualifikasi personel yang ditempatkan telah sesuai dengan ketentuan kontrak
▪︎ Apakah seluruh prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku
▪︎ Apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan nilai kontrak serta kewajiban penyedia jasa.
Selain melalui Inspektorat Provinsi Riau.
DPP-SPKN juga meminta Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepolisian untuk melakukan penelaahan apabila terdapat indikasi yang memerlukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Frans mengingatkan bahwa anggaran jasa keamanan tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan APBD yang melibatkan perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pembahasan bersama DPRD,” harapnya.
“Lagi kata Frans, Oleh karena itu, menurutnya, dasar perhitungan kebutuhan anggaran, indikator kinerja, serta hasil pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pintanya.
“Kami berharap pemerintah daerah, aparat pengawas internal, dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
“Diakhir Frans Sibarani mengatakan, Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Frans Sibarani.(Red)






