DPP-SPKN Sorot Monopoli dan Pemecah Paket Pengadaan Kebutuhan Kantor di Setda Riau

Photo: Frans Sibarani, Sekjend DPP-SPKN

PEKANBARU – DETEKSI24.COM Perbedaan pandangan tajam muncul antara Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengadaan barang dan furnitur senilai Rp320.162.850.

Awalnya disorot sebagai pengadaan untuk Rumah Dinas Gubernur, namun dalam klarifikasi resmi, pihak Sekretariat Daerah menyatakan barang tersebut diperuntukkan bagi lingkungan perkantoran Setda bukan tempat tinggal dinas.

Kontradiksi ini justru membuka ruang pengawasan lebih luas terhadap pola pengadaan barang dan jasa serta transparansi belanja daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Baca juga: https://deteksi24.com/pemuliaan-nilai-nilai-tri-brata-kapolda-riau-ajak-personel-jadikan-pengabdian-sebagai-kehormatan/

Melalui DPP-SPKN sebut ada pola monopoli dan penyimpangan prosedur dalam surat permintaan konfirmasi ketidakwajaran dengan nomor 066/Konf‑DPP‑SPKN/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, DPP-SPKN yang diwakili Sekretaris Jenderal, Frans Sibarani, menyoroti dominasi yang terus berulang oleh satu penyedia jasa, yaitu CV. Sultan Hamdan Halmahira.

“Frans Sibarani katakan, Perusahaan ini tercatat menjadi pelaksana pengadaan senilai Rp677 juta pada tahun 2024, dengan rincian barang bernilai tinggi seperti Tempat Tidur senilai Rp148.400.000 dan Karpet senilai Rp189.600.000. Selain itu, perusahaan yang sama juga mengerjakan hingga 21 kegiatan lain di lingkungan yang sama.

“Frans Sibarani mengatakan, ada empat indikasi kuat ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yakni;

1. Dominasi penyedia jasa terindikasi monopoli terselubung dan dugaan hubungan istimewa dengan pejabat pengelola pengadaan.

2. Pemecahan paket nilai transaksi diduga dipisah‑pisah agar tidak masuk ambang batas lelang terbuka.

3. Rekayasa spesifikasi syarat teknis disusun sedemikian rupa sehingga hanya penyedia tertentu yang memenuhi kualifikasi di E‑Katalog.

4. Ketidakjelasan aset lama belum ada bukti mutasi atau penghapusan aset tahun sebelumnya sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024.

Menanggapi surat konfirmasi dari DPP-SPKN hal tersebut, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Riau, H. Herman, S.H., M.Si., mengeluarkan surat jawaban bernomor 1129/400.14.1.4/UM/2026 tanggal 22 Juni 2026. Inti penjelasannya membantah asumsi awal mengenai lokasi penggunaan barang.

Pengadaan barang senilai Rp320.162.850 tersebut tidak diperuntukkan bagi Rumah Dinas Gubernur, melainkan untuk kebutuhan di lingkungan kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.

“Lanjut Frans Sibarani mengatakan, Jawaban dari pihak Biro Umum Pemprov Riau terkait poin secara ringkas dijelaskan bahwa pemilihan penyedia: CV. Sultan Hamdan Halmahira dipilih karena barang tersedia lengkap di E‑Katalog 5.0 dan sesuai prosedur,” ujar Frans menirukan balasan surat dari Biro Umum dengan uraian sebagai berikut:

▪︎ Sifat pengadaan merupakan pengisian kebutuhan tambahan, bukan penggantian barang rusak atau lama.

▪︎ Status aset lama semua barang tahun sebelumnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan masih berada di tempat penggunaan.

▪︎ Spesifikasi teknis disusun sesuai kebutuhan riil tanpa unsur penguncian merek atau vendor tertentu.

Meskipun klarifikasi Pemprov Riau meluruskan lokasi penggunaan barang, namun bagi DPP SPKN ada beberapa hal krusial belum terjawab secara mendalam.

“Frans Sibarani sebut tidak ada rincian survei harga pasar yang lengkap untuk menjamin kewajaran nilai barang.

Belum ada penjelasan teknis mengapa hanya satu penyedia yang terus mendominasi puluhan kegiatan di lingkungan yang sama.

“Penyebutan “aset ada di tempat” belum apakah sudah disertai berita acara pemeriksaan fisik atau bukti pendukung lainnya,” tanya Frans Sibarani.

“Jika untuk kebutuhan Kantor, Ruangan mana saja yang memerlukan perabotan bernilai ratusan juta rupiah secara mendesak?,” tanya Frans.

“Diakhir Frans Sibarani mengatakan, Lokasi mungkin bukan rumah dinas, namun pola yang berulang tetap sama. Kami ingin memastikan apakah “Kebutuhan Kantor” ini benar‑benar urgen atau sekadar sarana memperlancar transaksi dengan vendor langganan,” tegas Frans Sibarani.(Red)

NB:

▪︎ Pemantau dan Observasi DPP-SPKN
▪︎ Dasar Hukum: Permendagri No. 7/2024, UU No. 1/2004, UU No. 2/2012

Penulis: Team DPP-SPKNEditor: L.SIREGAR