PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP‑SPKN) melalui Sekretaris Jenderal Frans Sibarani menegaskan dengan tegas dan keras, “Anggaran Porprov Dumai ini Jangan Dianggap Sepele”.
“Frans Sibarani mengatakan, Sudah tidak benar dan sangat memprihatinkan mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan fisik, anggaran telah menelan lebih dari Rp105 miliar uang rakyat hingga tahun 2026, tetapi stadion tetap belum selesai dan belum pernah diserahterimahkan secara resmi,” jelasnya.
“Lanjut Frans, Kejaksaan Agung dan KPK harus memeriksa semua pejabat yang terlibat dari Hulu hingga Hilir dari Perencanaan, Penganggaran, Lelang, Pelaksanaan hingga Pengawasan dan Pembayaran. Ini harus diudut tuntas sampai ke akar-akar nya,” ujar Frans kepada media, Jumat (11/9/2026) di Kota Pekanbaru.
“Lagi kata Frans Sibarani anggaran Rp105 Miliar bukan uang yang kecil. Sejak tahap perencanaan saja sudah bermasalah, lalu bertambah terus tiap tahunnya. Tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja tanpa siapa pun yang bertanggung jawab. Semua pejabat yang terlibat dari perencana, yang menyetujui anggaran, yang melaksanakan lelang, yang mengawasi, hingga yang mencairkan dana wajib diperiksa. Tidak boleh ada yang dikecualikan. Ini harus diusut tuntas!,” pinta Frans.
▪︎ Tahun 2023 Perencanaan: PT. Artha Asri Arsindo Rp277.344.600
Semua bermula dari sini tahap perencanaan pun belum jelas pertanggungjawabannya.
Pembangunan Stadion Porprov Dumai dimulai sejak Tahun Anggaran 2023 dengan kegiatan Perencanaan Pembangunan Stadion Kota Dumai yang dilaksanakan oleh PT. Artha Asri Arsindi dengan nilai kontrak Rp277.344.600.
DPP‑SPKN mempertanyakan, Apakah dokumen perencanaan yang dihasilkan sudah lengkap, akurat, dan menjadi dasar yang sah untuk seluruh anggaran pembangunan berikutnya? Mengapa perencanaan yang sudah dibayar ini tidak menghasilkan rancangan yang jelas sehingga pelaksanaan justru berulang‑ulang dan anggaran terus membengkak?.
▪︎ Tahun 2024 Pembangunan Utama PT. Loeh Raya Perkasa Rp38.045.368.542,83
“Frans mengatakan, PT. Loeh Raya Perkasa berdomisili di Sigli, Pidie, Aceh, memenangkan tender pembangunan utama stadion senilai Rp38 miliar,” ujarnya.
DPP‑SPKN menemukan kejanggalan serius Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang konstruksi fasilitas olahraga perusahaan ini baru diterbitkan 5 Mei 2023, sesaat sebelum lelang dilaksanakan, sehingga diduga tidak memenuhi syarat pengalaman minimal 4 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
“Frans mengatakan, Hingga kini, tidak pernah dijelaskan ke publik berapa persen progres fisik yang benar‑benar selesai, bagian mana yang sudah dibangun dan menjadi dasar pencairan, serta di mana Berita Acara Serah Terimanya. Pekerjaan berhenti tanpa penjelasan resmi dan tanpa dokumen pengakhiran kontrak. Data progres pekerjaan senilai Rp38 miliar harus dipublikasikan secara terbuka,” harapnya.
▪︎ Tahun 2025 Lanjutan PT. Aulia Multi Sarana Rp54.711.911.147,61
“Dari pantauan DPP-SPKN dilapangan, Frans mengatakan kegiatan tersbut tanpa dokumen peralihan pekerjaan yang sah dan tanpa Berita Acara Pemeriksaan Bersama, muncul paket baru bernama “Lanjutan Pembangunan Stadion Porprov Tribun, Gapura, Area Parkir dan Pagar” senilai Rp54,7 miliar, dikerjakan PT. Aulia Multi Sarana berdomisili di Jakarta Pusat. Kontrak berlangsung 240 hari kalender sejak 12 Mei 2025 hingga 7 Januari 2026,” ujarnya.
Fakta terbukti saat masa kontrak berakhir, progres fisik keseluruhan stadion baru mencapai sekitar 40 persen, dan belum ada Berita Acara Serah Terima. Alasan penundaan pemotongan Dana Transfer Daerah tidak relevan karena pekerjaan ini dibayarkan dari APBD Murni 2025.
Apakah anggaran ini benar‑benar pekerjaan baru, atau justru tumpang tindih dengan pekerjaan yang sudah dibayarkan kepada PT. Loeh Raya Perkasa? Apakah perencanaan tahun 2023 tidak pernah menjadi acuan yang benar? Rincian progres PT Aulia Multi Sarana juga wajib dipublikasikan.
▪︎ Tahun 2026 Tambahan Anggaran CV. Carporation Co, Engineering dan CV. Fajar Pembangunan Rp.10.373.814.353
Belum tuntas, masih dalam tahap pelaksanaan muncul lagi anggaran tambahan 2026 senilai lebih dari Rp10 miliar. Pelaksana kembali berganti, dari PT. menjadi CV, dan pekerjaan terpecah ke dua instansi berbeda:
No Nama Paket Instansi Penyedia Nilai Kontrak yaitu:
1. Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dispertaru Dumai CV. Carporation Co, Engineering Rp 9.695.191.240
2. Pembangunan Gudang Stadion BPKAD Dumai CV. Fajar Pembangunan Rp 548.933.113
3. Perencanaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dispertaru Dumai CV. Afiqah Consultant Rp 99.740.000
4. Pembangunan Gudang Stadion Konsultansi Perencanaan BPKAD Dumai CV. Geo Map Consultant Rp29.950.000. Total TA 2026 Rp10.373.814.353.
Total keseluruhan anggaran mulai dari perencanaan hingga tahun 2026 Rp 105.306.833.072,34 (Seratus Lima Miliar Tiga Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Kejanggalan nyata Pekerjaan yang dibiayai anggaran tambahan ini hanya berupa pekerjaan pendukung landscape dan gudang stadion bukan menyelesaikan bangunan utama stadion yang belum selesai sejak 2024, padahal sejak perencanaan tahun 2023 sudah direncanakan pembangunan stadion secara utuh.
Pembangunan fisik stadion yang seharusnya menjadi tugas dinas teknis justru diduga sebagian dialihkan ke BPKAD tanpa dasar hukum pelimpahan wewenang yang jelas. Tidak ada satu rupiah pun anggaran 2026 yang ditujukan untuk menyelesaikan bangunan utama.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP., I.A.P., serta Kabid Dispertaru Thabrani, S.T., M.T. selaku pihak yang bertanggung jawab pada tahun anggaran berjalan diharapkan dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran 2026 agar pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan. Mengingat anggaran 2026 masih dalam tahap pelaksanaan, tim DPP‑SPKN tetap akan memantau setiap perkembangannya hingga selesai.
▪︎ Yomi Idriansyah, S.T Wajib Diperiksa Secara Utuh Mulai dari Perencanaan
DPP‑SPKN menegaskan dengan tegas mengatakan untuk seluruh periode 2023-2025 mulai dari perencanaan tahun 2023, pembangunan 2024, hingga lanjutan 2025 Yomi Idriansyah, S.T. selaku Kepala Bidang pada masa itu “HARUS DIPERIKSA SECARA UTUH” dan bertanggung jawab atas segala kejanggalan yang terjadi, termasuk mengapa perencanaan yang sudah dibayar tidak menghasilkan rancangan yang memadai sehingga anggaran terus membengkak tanpa penyelesaian.
“Beliau memegang kendali pada saat semua keputusan penting diambil mulai dari perencanaan, lelang, pelaksanaan, hingga pergantian pelaksana. Stadion mangkrak, anggaran membengkak hingga Rp105 miliar, pelaksana berganti tanpa pertanggungjawaban dan semua itu terjadi pada masa beliau menjabat. “Tidak Boleh Lari dari Tanggung Jawab,” sebut Frans Sibarani.
▪︎ DPP-SPKN: Jika Tidak Ada Tindak Lanjut, Langsung ke Kejagung dan KPK
“Diakhir Frans Sibarani mengatakan, Jangan anggap sepele, Rp105 Miliar uang rakyat dari Perencanaan hingga sekarang tidak menghasilkan Stadion yang Berfungsi. Kejagung dan KPK harus turun tangan,” pintanya.
“Semua pejabat yang terlibat, mulai dari yang merencanakan, menyetujui anggaran, mengikuti lelang, mengawasi, hingga mencairkan dana wajib diperiksa. Tidak boleh ada yang dikecualikan. Ini harus diusut Tuntas sampai ke akar‑akarnya!,” tegas Frans Sibarani.
“Uang rakyat tidak boleh dijadikan sapi perah proyek mangkrak. Kami tidak akan diam. Kami tidak akan lupa. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan Rp105 miliar itu dipertanggungjawabkan dihadapan hukum,” tutup Frans.(Red)






