DPP-SPKN: E-Katalog Sarat Kecurangan, Harga Melambung, Rekanan Diatur Anggaran Rawan Bocor

Photo: Kantor Sekretariat DPP-SPKN

PEKANBARU – DETEKSI24.COM Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekretaris Jendaral (Sekjed), Frans Sibarani mengatakan, E-katalog yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejatinya dirancang untuk menciptakan persaingan yang bersih, terbuka, dan adil.

“Frans Sibarani mengatakan, Tujuannya agar yang terpilih benar-benar yang paling layak, baik dari segi harga maupun kualitas. Namun apa yang terlihat di layar belum tentu sama dengan kenyataan yang terjadi di baliknya,” ujarnya kepada media ini, Selasa (7/7/2026) di Pekanbaru.

“Lagi kata Frans, Sering kali sistem terlihat seolah-olah berjalan murni berdasarkan persaingan, namun faktanya hanya kelompok atau pihak rekanan tertentu saja yang terus-menerus mendapatkan kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, seolah-olah keadaan memang sengaja dikondisikan sedemikian rupa sejak awal,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan tim DPP-SPKN, teridentifikasi sejumlah celah yang masih memungkinkan terjadinya penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat seperti:

1. Pengaturan spesifikasi yang mengarah ke satu pihak. Pejabat yang berwenang dapat menyusun rincian kebutuhan sedemikian rupa, sehingga spesifikasi yang ditetapkan hanya cocok untuk produk atau penyedia tertentu saja. Secara administrasi terlihat sah karena barang tersedia di katalog, namun pintu persaingan sehat sebenarnya sudah tertutup sejak awal.

2. Ketidakwajaran harga. Harga yang tercantum di katalog kerap kali memiliki selisih cukup jauh dibandingkan harga pasar yang berlaku umum. Hal ini rentan terjadi jika jenis barang tersebut dikuasai oleh sedikit pelaku usaha, atau adanya kesepakatan bersama antar penyedia untuk menjaga harga tetap tinggi, sementara pihak pengadaan tidak melakukan verifikasi harga secara mandiri ke lapangan.

3. Penyalahgunaan proses negosiasi. Meskipun harga dasar sudah tertera, aturan masih memberi ruang penawaran ulang. Celah ini sering kali hanya dijadikan formalitas belaka, atau justru diarahkan secara tidak wajar untuk menguntungkan pihak yang sudah disepakati sebelumnya.

4. Ketidaksesuaian barang dan kualitas. Barang yang dikirim sering kali tidak sesuai dengan spesifikasi tertulis, namun dinyatakan diterima dengan alasan kelalaian atau kesepakatan tersembunyi.

5. Rendahnya indeks persaingan. Jika barang sejenis hanya dikuasai oleh sedikit penyedia, maka kekuatan sistem katalog menjadi tumpul. Harga dan kualitas menjadi sangat bergantung pada kehendak kelompok penyedia tersebut.

“Tambah Frans mengatakan, Selain hal di atas, salah satu kejanggalan paling mencolok yang banyak ditemukan adalah kecenderungan berulang terpilihnya rekanan atau penyedia yang berasal dari luar kota,” ujarnya.

“Lagi kata Frans, jenis barang atau jasa dengan spesifikasi dan kualitas yang sama persis, bahkan setara mutunya, sudah banyak tersedia dan mudah ditemukan langsung di pasar maupun melalui pelaku usaha lokal di Pekanbaru,” ucapnya.

“Frans Sibarani mengatakn, Berdasarkan pantauan, praktik ini diduga sengaja dilakukan bukan karena kebutuhan teknis, melainkan sebagai strategi untuk mengelabui pengawasan dan menyulitkan pelacakan menjadikan perbandingan harga sulit dilakukan, jarak yang jauh menyulitkan verifikasi keberadaan penyedia, hingga memperpanjang rantai bukti jika terjadi penyimpangan,” terangnya.

“Padahal sesuai ketentuan pengadaan, instansi justru diwajibkan mengutamakan produk dan penyedia dalam negeri serta lokal apabila tersedia dan memenuhi standar yang dibutuhkan,” tegasnya.

▪︎ Terkait seluruh temuan ini, DPP-SPKN menegaskan sikapnya

“Lanjut nya lagi, Apa yang kami sampaikan ini murni berdasarkan pengamatan dan pengalaman langsung kami selaku tim di lapangan. Hal ini bukan semata-mata kami jadikan sebagai pembenaran atau penilaian mutlak, karena kami menyadari bahwa setiap orang tentu memiliki sudut pandang atau perspektif yang berbeda-beda ketika membedah sistem e-katalog ini,” jelasnya.

“Namun, apa yang kami temukan adalah fakta yang ada di lapangan yang perlu segera mendapat perhatian bersama,” ujarnya.

Merespons hal ini, DPP-SPKN mengajak seluruh elemen masyarakat “Mari kita bersama-sama mengawasi uang rakyat ini, menjaga rumah kita bersama agar tidak ada yang dirugikan”.

Kepada pihak Inspektorat, DPP-SPKN berharap dapat bekerja benar-benar sesuai tugas dan pokok fungsinya. “Jangan ada pilih kasih, harus benar-benar profesional dalam menjalankan amanah tersebut, dan wajib menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan,” harap Frans.

Selain itu, DPP-SPKN juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bekerja secara jujur, teliti, dan bebas dari benturan kepentingan saat melakukan audit.

Pihaknya juga menegaskan setiap kegiatan yang ada tim akan selalu menurunkan investigasi ke lapangan secara intensif, guna memverifikasi kesesuaian antara data katalog, ketersediaan barang di pasar lokal, keberadaan nyata penyedia, serta harga dan kondisi fisik yang sesungguhnya ada di lokasi.

“Diakhir DPP-SPKN menekankan bahwa kelemahan tidak hanya terletak pada perangkat lunak, melainkan pada manusia yang mengoperasikannya. Sistem secanggih apa pun hanyalah alat; integritas pengelola dan ketegasan pengawasanlah yang menjadi benteng utama agar anggaran rakyat tidak kembali bocor dalam wujud yang berbeda,” pungkasnya.(Red)

▪︎ Dikeluarkan Oleh: Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Pengawasan Keadilan Nasional (DPP-SPKN)

▪︎ Lokasi Pemantauan:
12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau” Tanggal: 6 Juli 2026

Penulis: Team DPP-SPKNEditor: L.SIREGAR