PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Setelah melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan beberapa waktu lalu Chandro Roitsman Sitohang didampingi Pengacaranya Jetro Sitorus, SH kembali melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polresta Pekanbaru.
“Jetro menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2026 klien kami berselisih paham dengan DS mengenai perbedaan pembukuan uang kantor PT. TSJ yang merupakan salah satu perusahaan pengadaian di Kota Pekanbaru,” jelasnya kepada media, Rabu (7/10/2026).
“Lagi kata Jetro, Pada saat di dalam mobil DS merampas HP dengan cara mengambil paksa dari saku celana klien kami kemudian dipaksa membuka kunci Mobile Banking dan mentransfer uang 8 juta ke rekeningnya,” paparnya.
“Klien kami sudah meminta beberapa kali HP tersebut supaya dikembalikan namun DS tetap tidak mau,” ungkap Jetro.
“Sehingga pada tanggal 25 September 2026 diketahui DS telah memakai HP tersebut termasuk mengakses berbagai media sosial tanpa izin klien kami seperti mengakses Facebook, Instagram, e-mail WhatsApp dengan memosting sayembara pencarian orang dengan mencantumkan foto klien kami,” lanjut Jetro.
Jetro Sitorus, SH yang juga didampingi Harapan Maruli Manurung, SH, Efrat Bathofend Sibarani, SH, Nurhayanti Hadriani Tampubolon, SH yang tergabung di Law Office Jetro Sitorus And Partners menyampaikan ke awak media perbuatan DS tersebut sangat merugikan klien kami karena mengakibatkan psikologisnya terganggu, rusaknya reputasi seperti hilangnya kepercayaan publik, rusaknya relasi sosial sehingga menyisakan trauma yang sangat dalam.
“Diakhir Jetro mengatakan, Besar harapan kami kepada Bapak Kapolres Pekanbaru beserta jajaran untuk mengawal dan memproses perkara ini secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami memohon keadilan yang objektif agar kebenaran dapat terungkap dengan terang benderang,” tutup Jetro.(Red)






