DETEKSI24.COM – BALI – Kanwil Ditjenpas Riau melanjutkan partisipasinya pada hari ketiga kegiatan Parallel Sessions dalam ajang The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 di Bali.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pembahasan hari sebelumnya yang menitikberatkan pada penguatan sistem pemasyarakatan berbasis Hak Asasi Manusia dan reintegrasi sosial, Kamis (16/04/2026).
Pada sesi hari ketiga, fokus diskusi semakin mengerucut pada pendekatan yang lebih komprehensif dalam penanganan klien pemasyarakatan, salah satunya melalui pendekatan berbasis keluarga (whole family approach).
Materi yang disampaikan dalam sesi ini menekankan bahwa keberhasilan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana tidak hanya bergantung pada individu, tetapi juga pada dukungan lingkungan terdekat, terutama keluarga.
Kanwil Ditjenpas Riau mencermati bahwa pendekatan ini selaras dengan praktik pembimbingan yang telah dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan, di mana Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya berfokus pada klien, tetapi juga melibatkan keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari proses reintegrasi.

Selain itu, pembahasan juga memperkuat hasil diskusi hari sebelumnya terkait pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan probation dan parole.
Pendekatan yang mengintegrasikan aspek sosial, psikologis, dan komunitas dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Keikutsertaan dalam sesi ini semakin memperkaya wawasan Kanwil Ditjenpas Riau dalam mengembangkan strategi pembimbingan yang adaptif terhadap kebutuhan klien, sekaligus memperkuat komitmen untuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan dan pembangunan kembali kehidupan klien di tengah masyarakat.(*)






