Perkembangan Perkara Impor Garam Industri

Deteksi24.com, PEKANBARU – Jumat 13 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum terhadap Tersangka MK, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022.

Adapun sebelumnya, berkas perkara Tersangka MK telah dinyatakan lengkap pada tanggal 09 Oktober 2023. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan 204 saksi, serangkaian tindakan penggeledahan, dan penyitaan, Tim Penyidik telah menetapkan 6 orang saksi sebagai TERSANGKA yaitu Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, Tersangka YN, dan Tersangka MK.

Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan yaitu:

Dalam rangka memenuhi kebutuhan garam industri di dalam negeri, Kementerian Perindustrian menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan dari Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia dan laporan verifikasi lembaga terkait. Kemudian, Kementerian Perindustrian RI memberikan rekomendasi kepada perusahaan swasta/importir;

Untuk diketahui, importasi garam untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan industri tidak dikenakan bea masuk. Sedangkan, yang dikenakan bea masuk hanya impor garam konsumsi;

Bahwa salah satu perusahaan swasta/importir yaitu PT SLM mengajukan rencana kebutuhan garam industri sebagai berikut:

Pengajuan tahun 2018 untuk tahun 2019 sebanyak 237,325 ton;

Pengajuan tahun 2019 untuk tahun 2020 sebanyak 231,745 ton;

Pengajuan tahun 2020 untuk tahun 2021 sebanyak 120,979 ton;

Pengajuan tahun 2021 untuk tahun 2022 sebanyak 116,906 ton.

Hasil verifikasi Sucofindo terhadap rencana kebutuhan PT SLM diupload ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian RI sesuai Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018. Namun, Tersangka MK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi tersebut;

Kemudian, PT SLM melakukan penyuapan melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) kepada pihak Tersangka MK dari Kementerian Perindustrian untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT SLM;

Bahwa PT SLM tidak sepenuhnya mendistribusikan garam impor sesuai dengan rencana kebutuhan awal, justru garam tersebut dijual sebagai garam konsumsi dan juga mengalihkan kepada industri yang seharusnya menggunakan garam lokal. Hal itu menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap.

Akibat perbuatan tersebut di atas, menyebabkan kerugian negara Rp7.623.112.161,66 (tujuh miliar enam ratus dua puluh tiga juta seratus dua belas ribu seratus enam puluh satu rupiah dan enam puluh enam sen). Selain itu, tindakan tersebut juga merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.

Penjelasan terkait kerugian negara tersebut sesuai dengan Laporan Analisis Perekonomian Negara yang dilakukan oleh Rimawan Pradiptyo, Muhammad Ryan Sanjaya (Dep. Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Latif Sahubawa (Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada), dan Tri Raharjo (Badan Pusat Statistik) pada tanggal 23 Februari 2023.

Perbuatan para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Sumber : Humas Kejati Riau