Kanwil Kemenkum Riau Kukuhkan Sinergi Lintas Sektor melalui Penandatanganan PKS dengan 19 Instansi Strategis

Photo: Kanwil Kemenkum Riau Kukuhkan Sinergi Lintas Sektor melalui Penandatanganan PKS dengan 19 Instansi Strategis

DETEKSI24.com – PEKANBARU – Dalam momentum bersejarah pelaksanaan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 19 instansi strategis di daerah, bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025).

Penandatanganan PKS ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama para pimpinan instansi, meliputi Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, BNNP Riau, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta 13 Kepala Daerah se-Provinsi Riau.

Adapun 13 kepala daerah yang turut menandatangani PKS yaitu:

1. Bupati Kampar
2. Bupati Pelalawan
3. Bupati Kuantan Singingi
4. Bupati Rokan Hulu
5. Bupati Rokan Hilir
6. Bupati Indragiri Hulu
7. Bupati Indragiri Hilir
8. Bupati Siak
9. Bupati Bengkalis
10.Bupati Kepulauan Meranti
11.Wali Kota Dumai
12.Wali Kota Pekanbaru
dan Gubernur Riau.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta jajaran Forkopimda Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Riau.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, mendapatkan akses hukum yang adil, cepat, dan tanpa biaya,” ujar Rudy.

Sementara itu, Gubernur Riau memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian Kanwil Kemenkum Riau yang berhasil membentuk 1.862 Posbakum di seluruh kabupaten/kota hanya dalam waktu dua bulan.

“Ini adalah wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam memperluas layanan hukum hingga ke tingkat desa,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI menyampaikan bahwa pembangunan hukum di daerah tidak dapat dilakukan secara terpisah.

“Kerja sama seperti ini adalah contoh konkret bagaimana semangat gotong royong antarinstansi dapat menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” tegasnya.

Penandatanganan PKS ini juga menjadi simbol penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan dunia pendidikan, dalam rangka menciptakan tata kelola bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan di Provinsi Riau.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR