PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar koordinasi layanan bantuan hukum dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Riau, Selasa (1/9/2026), di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Kegiatan dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia, Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi P3H, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), penyuluh hukum, serta Tim Kerja Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan kondisi layanan bantuan hukum di Provinsi Riau. Saat ini terdapat 22 LBH terakreditasi yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Namun, masih terdapat dua kabupaten yang belum memiliki LBH terakreditasi, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan, mengingat akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan pemenuhan haknya secara adil.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia, Sorta Delima Lumban Tobing, menyampaikan bahwa akses bantuan hukum perlu dilihat secara lebih luas.
Tidak hanya masyarakat miskin, kelompok lain seperti lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, hingga penyandang disabilitas juga dapat menghadapi persoalan yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.
Dalam forum tersebut, para peserta turut menyampaikan sejumlah masukan untuk memperkuat layanan bantuan hukum di Riau. Ketua Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia Cabang Riau, Endriyanto, mendorong agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat sejak tahap awal melalui penempatan LBH di tingkat Polsek.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data terpadu antarinstansi serta optimalisasi dukungan anggaran bantuan hukum yang telah tersedia di tingkat provinsi maupun daerah.
Sementara itu, Ketua Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS), Hanafi, mendorong pembentukan forum komunikasi lintas instansi yang melibatkan LBH.
Forum tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata. Ia juga mendorong optimalisasi Pos Bantuan Hukum yang telah tersedia di desa dan kelurahan.
Dari sisi pelaksanaan di daerah, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Hanjani, menjelaskan bahwa kondisi geografis dan tingginya biaya operasional menjadi salah satu kendala bagi LBH dalam menjangkau Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau saat ini tengah melakukan penjaringan LBH baru di kedua wilayah tersebut.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya pendekatan preventif melalui penyuluhan hukum. Anggaran non-litigasi yang tersedia pada LBH dapat dioptimalkan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, sehingga pemahaman mengenai hukum dan HAM dapat dibangun sejak dini.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama para pemangku kepentingan mendorong penguatan layanan bantuan hukum yang lebih mudah dijangkau, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah, LBH, penyuluh hukum, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan akses keadilan sekaligus mendukung pemenuhan HAM di Provinsi Riau.
Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi yang aktif, tertib, dan lancar.(Red)






