PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekretaris Jenderalnya Frans Sibarani, menyoroti pengelolaan keuangan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 yang menampakkan angka cukup besar serta sejumlah kejanggalan yang patut dicermati secara serius.
Berdasarkan data kegiatan tahun 2026, total anggaran keseluruhan kegiatan yang diproses mencapai Rp7.940.630.130 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah), yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dalam keterangannya, Frans Sibarani menyebutkan bahwa dari keseluruhan 27 paket kegiatan yang tercatat, terbagi berdasarkan status dan metodenya:
▪︎ 17 paket pekerjaan berstatus “Selesai” seluruhnya melalui metode Pengadaan Langsung (Non Tender), dengan total nilai Rp2.910.542.610.
▪︎ 10 paket pekerjaan berstatus “On-Process”, seluruhnya melalui mekanisme E-Katalog versi 6.0, dengan total nilai Rp 5.030.087.520.
Data ini tercatat dalam sistem informasi pengadaan, dimana kode paket yang diawali angka merupakan format pencatatan pada sistem SPSE/LPSE untuk jalur non-tender, sedangkan kode yang diawali rangkaian karakter adalah kode transaksi resmi yang tercatat pada sistem E-Katalog Nasional.
Berikut rincian lengkap paket transaksi E-Katalog yang masih berjalan:
1. Kode 01KQQ1RFE3GZRTBC7WPJSY8B1H-Penyedia RESTU, pengadaan bahan komputer senilai Rp16.112.760
2. Kode 01KQQ92C697XD7NZ56PPGQ5XSV-Penyedia RESTU, pengadaan alat tulis kantor senilai Rp44.289.777
3. Kode 01KQS2V60S1XTME8BG4R4YCMT7-Penyedia SARINKA, pengadaan alat listrik senilai Rp53.557.500
4. Kode 01KRX2VNJZ6XZXPZDKY3NRFTV7-Penyedia SUKASURYA INTERNUSA, sewa hotel dan makan minum senilai Rp60.676.000
5. Kode 01KQRWB5J3E1XEAM5CRDBE6K0Y-Penyedia SARINKA, pengadaan perabot kantor senilai Rp28.916.610
6. Kode 01KQENQHJEN49K199JB236ZYQQ-Penyedia PANCAKHARISMA BUDIPERKASA, makan minum rapat dan pelatihan senilai Rp177.840.000
7. Kode 01KQ9799A13QEV6BA8MXARR36D-Penyedia RESTU, pengadaan kertas dan cover senilai Rp55.618.540
8. Kode 01KQQ2KGA31TSS7E0XRZR55MHE-Penyedia RESTU, pengadaan bahan komputer senilai Rp42.093.531.
DUGAAN ADANYA KEGIATAN FIKTIF DI SEKRETARIAT DAN KASUBAG KEUANGAN
“Lanjut Frans Sibarani menyampaikan, selain kejanggalan pada 27 paket kegiatan di dokumen Disdik, pihaknya juga telah mengumpulkan informasi yang merujuk pada adanya dugaan pelaksanaan kegiatan fiktif di lingkungan Sekretariat serta melibatkan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan ini,” jelasnya.
Sumber data yang dirangkum menyebutkan adanya praktik gratifikasi dengan nilai tertentu yang diterima di lingkungan Sekretariat Dinas.
“Untuk saat ini dalam keterangan memang belum kami sebutkan secara rinci nilainya, namun kami memberikan ruang dan waktu bagi pihak terkait untuk menanggapi. Jika pihak Disdik tidak memberikan penjelasan yang memuaskan, maka kami akan membongkar secara terang kegiatan fiktif tersebut dan segera melaporkannya kepada penegak hukum,” tegas Frans.
SETIAP KUNJUNGAN KE SEKOLAH DIDUGA ADA ANGGARAN UANG TRANSPORTASI
“Lebih lanjut Frans menjelaskan, selain dugaan kegiatan fiktif, ada laporan mengenai adanya anggaran uang transportasi yang diminta setiap kali kunjungan kerja ke sekolah sebesar Rp650.000. Padahal, saat ini pemerintah sedang mengimbau efisiensi anggaran, dan hal tersebut tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, terlebih pemerintah telah menerapkan kebijakan Single Salary,” ujarnya.
“Lagi kata Frans, Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak di Sekretariat dan Kasubag Keuangan terlibat dalam praktik penyimpangan keuangan,” ujarnya.
Menurut data yang dihimpun, besaran biaya tersebut sama sekali tidak tercantum dalam dokumen anggaran resmi dinas. Kebiasaan atau aturan tak tertulis ini pun diketahui belum pernah ada pada masa pejabat sebelumnya, dan baru muncul serta diterapkan sejak pejabat saat ini menjabat.
TITIK POTENSI PENYIMPANGAN DAN INDIKASI TINDAK PIDANA
Mencermati keseluruhan data anggaran serta informasi di lapangan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani menilai terdapat sejumlah titik yang mengandung indikasi kuat penyimpangan dan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Berikut poin-poin potensi pelanggaran yang teridentifikasi:
1. Dugaan Pemecahan Paket Pekerjaan
▪︎ Ditemukan dua paket terpisah pemeliharaan mebel sekolah dengan penyedia dan nilai yang sama persis, diduga sengaja dipecah untuk menghindari proses tender terbuka, melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
2. Dominasi Penyedia Tertentu
▪︎ Penyedia bernama CV. Restu/RESTU muncul berulang kali dalam empat paket berbeda, membuka peluang adanya pengaturan harga yang tidak wajar.
3. Dugaan Kegiatan Fiktif
▪︎ Adanya indikasi anggaran dikeluarkan namun kegiatan tidak nyata dilaksanakan, mengarah pada dugaan penggelapan keuangan daerah.
4. Pungutan Tanpa Dasar Hukum
▪︎ Adanya pemintaan uang transportasi ke sekolah yang tidak bersumber dari anggaran resmi negara.
5. Belanja Tidak Jelas Kewajarannya
▪︎ Anggaran makan minum mencapai Rp 4,9 miliar yang belum memiliki rincian yang memadai, berpotensi pemborosan.
DESAKAN PEMERIKSAAN DAN EVALUASI PEJABAT
Menurut Frans, temuan ini bukan sekadar selisih catatan, melainkan mengandung unsur pelanggaran hukum serius.
SERUAN KE BPK DAN BPKP DAN WALIKOTA PEKANBARU
“Kami mendesak BPK maupun BPKP segera lakukan pemeriksaan. Jika cukup bukti, Kejaksaan dan Kepolisian harus segera memproses pihak yang terlibat. Kami juga meminta Walikota Pekanbaru, Bapak Agung Nugroho, untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Disdik yang terbukti main-main dengan anggaran,” tegas Frans.
“Diakhir pihak dari DPP-SPKN sebut dalam waktu dekat akan segera melaporkan seluruh temuan ini kepada penegak hukum guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan bersih dan tepat sasaran,” pungkasnya.(Red)






