Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Dapat Pembekalan Hukum tentang Kekayaan Intelektual

Photo: Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Dapat Pembekalan Hukum Tentang Kekayaan Intelektual

DETEKSI24.com – PEKANBARU – Sebagai wujud nyata komitmen dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus membekali mereka dengan wawasan hukum yang bermanfaat untuk masa depan, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru bekerja sama dengan Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Mengenal Kekayaan Intelektual: Melindungi Hasil Kreativitas dan Inovasi di Lapas serta Kiat Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”, bertempat di Aula Lapas Perempuan Pekanbaru, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kasi Registrasi Lapas Perempuan Pekanbaru, Ghaneisya Anggareksi, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, khususnya hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan hukum.

Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan sekaligus memberikan motivasi agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan keterampilan dan pengetahuan yang berguna setelah bebas nanti.

Kegiatan menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Dwi Maya menjelaskan secara mendalam tentang pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) sebagai bentuk pengakuan hukum atas hasil kreativitas dan inovasi individu, termasuk karya yang dihasilkan oleh warga binaan di lingkungan Lapas.

“Setiap karya memiliki nilai ekonomi apabila dilindungi melalui mekanisme kekayaan intelektual. Dengan mendaftarkan merek, desain, atau karya cipta, warga binaan dapat memiliki hak eksklusif atas hasil karyanya dan berpeluang mengembangkannya menjadi usaha yang berdaya saing setelah bebas nanti,” jelas Dwi Maya.

Ia juga menyoroti berbagai kisah inspiratif mantan warga binaan dari berbagai daerah yang berhasil membangun usaha mandiri berkat ketekunan dan kreativitas mereka.

Beberapa di antaranya sukses mengembangkan produk hasil pelatihan di Lapas, seperti kerajinan tangan, kuliner, dan desain pakaian, hingga mampu menembus pasar lokal bahkan nasional. Kisah-kisah tersebut menjadi bukti bahwa masa lalu bukan penghalang untuk meraih kesuksesan, selama ada kemauan untuk berubah dan dukungan dari keluarga serta lingkungan sekitar.

Selain itu, Dwi Maya juga menekankan bahwa semangat pantang menyerah, inovasi produk yang unik, serta mentalitas positif adalah kunci utama dalam mencapai kemandirian ekonomi pasca-pembebasan. “Kunci keberhasilan itu ada pada kemauan untuk belajar dan terus mencoba. Kekayaan intelektual memberikan peluang bagi warga binaan untuk melindungi ide dan karya yang lahir dari proses kreatif mereka,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan layanan bantuan hukum kepada warga binaan. Penyuluh hukum turut menyampaikan informasi mengenai keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta lembaga pemberi bantuan hukum (LBH) terakreditasi di Provinsi Riau yang dapat memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, termasuk warga binaan Lapas Perempuan Pekanbaru yang memerlukan bantuan dalam proses hukum.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Warga binaan tampak antusias menyimak pemaparan dan aktif mengajukan pertanyaan terkait proses pendaftaran merek, manfaat perlindungan KI, serta peluang pengembangan usaha berbasis hasil pelatihan yang mereka jalani selama di Lapas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan tidak hanya memahami hak-hak hukum mereka, tetapi juga mampu menumbuhkan semangat baru untuk berkarya dan berinovasi secara produktif. Dengan bekal keterampilan dan kesadaran hukum, mereka diharapkan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke tengah kehidupan sosial.

Kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh makna, menjadi salah satu langkah konkret dalam membangun sistem pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemberdayaan warga binaan.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR