DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan uji petik terkait layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru pada Jumat (12/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan ini turut melibatkan Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum beserta Tim Kerja dari Provinsi Riau, yaitu Rizal Effendy, Alfian Nurul Sya’ban, dan Daniel Duardo Noorwijonarko.
Fokus pembahasan diarahkan pada isu status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) hasil perkawinan campuran yang telah memiliki KTP sebagai WNI, namun statusnya belum diakomodasi dalam sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Ditjen Dukcapil.
Dalam diskusi, terungkap bahwa sistem SIAK saat ini hanya menyediakan dua fitur pencatatan, yakni WNI dan WNA, tanpa pembedaan khusus bagi ABG. Akibatnya, status ABG hanya dicatat secara manual melalui catatan pinggir.
Selain itu, KTP yang diterbitkan untuk ABG bersifat seumur hidup tanpa masa berlaku khusus, padahal ABG memiliki kewajiban untuk menentukan pilihan kewarganegaraan pada rentang usia 18 hingga 21 tahun.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap adanya evaluasi dan penyesuaian dalam sistem SIAK agar status ABG dapat tercatat secara terintegrasi, sehingga pendataan kependudukan menjadi lebih akurat dan memudahkan penegakan hak serta kewajiban kewarganegaraan di masa mendatang.(*)