DETEKSI24.com – PEKANBARU – Plt Kajati Dedie Tri Hariyadi SH., MH., beserta jajaran ajukan permohonan Restorative Justice (RJ) atas perkara asal Kejari Meranti kepada JAM Pidum melaui Dir A Dr. Undang Mugopal SH., MH., secara virtual dari rupat Waka, Rabu (15/10/2025).
Tersangka An. Cecep Istihori Als Syahrul telah melanggar Pasal 362 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian berupa pengambilan handphone milik Saksi Halimatun tanpa izin dan dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang kemudian dijual oleh tersangka untuk mempersiapkan biaya persalinan istri Tersangka.
Namun demikian, sebelum perkara dinyatakan P21, korban berinisiatif melakukan perdamaian dengan tersangka dengan menyerahkan Surat Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 11 Agustus 2025 kepada Jaksa Peneliti (P-16).
Niat Korban dan Tersangka untuk berdamai difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Meranti yang dihadiri kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik di rumah RJ Kejari Meranti sehingga disepakati damai tanpa syarat.
Jam Pidum melalui Dir A menyetujui permohonan RJ ini setelah melihat fakta hukum di atas dan mempertimbangkan bahwa antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai secara sukarela tanpa syarat serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka, sehingga perkara ini memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.(*)






