Deteksi24.com – PEKANBARU – Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong royong (Kosgoro) 1957 Kota Pekanbaru dan Pimpinan Kolektif (PK) Kecamatan termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sah dan diakui keberadaannya di Kota Pekanbaru.
“Ketua PK Kecamatan Tuah Madani Jeny Pranando, mengatakan kita hidup di tanah melayu menjunjung tinggi adab dan etika, Kosgoro 1957 ini milik semua Kader bukan milik perorangan atau individu,” terang Jeny.
“Tambah Jeny, jangan asal tunjuk-tunjuk saja untuk Ketua Plt Kota Pekanbaru, patuhi dan jalankan serta taati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan Organisasi, kita harus libatkan seluruh Kader Kecamatan yang ada di Kota pekanbaru ini, karena SK kami masih aktif sampai tahun 2028,” tegasnya.
“Jeny mengatakan, Karena sampai hari ini dr. MS Rahmansyah sebagai Ketua Kosgoro Pekanbaru yang Sah belum memberikan surat pengunduran diri baik secara lisan maupun secara tulisan,” terang Jeny kepada media ini, Senin (04/08/2025).
“Sementara itu Ketua PK Kecamatan Lima Puluh, Roy Martin Marpaung, ST juga menegaskan “memang belum ada disampaikan kepada pengurus Kosgoro Kota Pekanbaru dan seluruh pengurus Kosgoro Kecamatan yang ada di Pekanbaru pengunduran diri dr. MS Rahmansyah sebagai ketua yang sah secara AD/ART dan PO organisasi,” ucap Roy.
Jadi penunjukan Safitri Golkaria sebagai Plt Ketua Kosgoro Pekanbaru itu menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan Organisasi Kosgoro 1957.
Seharusnya kita bergandengan tangan dan bekerja sama untuk membesarkan Organisasi yang kita cintai ini, jangan digunakan untuk alat kepentingan pribadi, tujuan pribadi dan untuk sesaat saja.
“Harap ditinjau ulang atas penunjukan PLT ketua Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru, saudari Safitri oleh ketua Provinsi Ida Yulita susanti,” pintanya.
Tidak ada alasan pembenaran penunjukan Plt Safitri sebagai Ketua Kota, karena dilakukan dengan cara yang salah, serta tidak mendidik dan tidak menjalankan organisasi dengan baik di seluruh tingkatan.
Karena kami seluruh pengurus PK Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru dengan tegas menyatakan menolak penunjukan Plt Ketua Kota yang tidak sesuai aturan.(*)