PETIR Desak Kasi Dalops Kejati Riau Herlina Samosir, Ungkap Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Earmark

Photo: Jackson Sihombing, Ketua Umum Ormas PETIR

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana earmark sebesar Rp404 miliar di Pemerintah Provinsi Riau kembali dipertanyakan.

Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) menuding penanganan laporan yang sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu berjalan senyap.

Sorotan mengarah pada Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) di Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Herlina Samosir, yang dinilai menutup diri dari publik.

Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jackson Sihombing, menyebut laporan masyarakat yang semestinya diproses sesuai aturan justru mandek tanpa kejelasan.

“Informasi yang kami dapat, Kasi Dalops sudah memanggil beberapa pihak, termasuk pejabat Pemprov Riau. Tetapi tindak lanjutnya tidak jelas. Integritas penanganan kasus ini patut dipertanyakan,” ujar Jackson kepada Media ini, dilansir dari laman RIAUSATU.COM, Selasa, (16/9/2025).

Jackson menegaskan PETIR telah melengkapi dokumen sesuai Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Kejaksaan.

Namun, alih-alih transparan, penanganan laporan justru seolah terkunci.

“Seharusnya jaksa memberi kepastian. Kalau naik penyidikan, umumkan. Kalau dihentikan, beri pemberitahuan resmi. Jangan membiarkan pelapor menggantung,” katanya.

PETIR menuding dalih administrasi dijadikan alasan laporan masyarakat tak ditindaklanjuti.

“Kami mendesak Jamwas memeriksa Herlina Samosir. Jangan sampai laporan masyarakat dipetieskan tanpa keputusan hukum,” ujar Jackson.

Ia bahkan meminta Jaksa Agung mengevaluasi posisi Herlina. “Kalau perlu kembalikan ke Perdata dan TUN, agar belajar lagi menindaklanjuti laporan publik,” katanya.

Dikonfirmasi media siber ini melalui telepon WhatsApp barusan, Kasi Dalops Kejati Riau, Herlina Samosir, membantah semua tudingan Jackson Sihombing.

“Terkait dana Earmark yang dilaporkan PETIR, masih Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket),” ujar Herlina Samosir.

Laporan PETIR bukan perkara kecil. Pada 22 Juli 2024, mereka mendatangi Jampidsus Kejagung di Jakarta.

Target laporan adalah SF Hariyanto, saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, dan Kepala BPKAD Riau, Indra.

Keduanya dituding bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana earmark Rp404 miliar di APBD Riau 2023.

Dana earmark sejatinya berfungsi khusus: pembangunan jalan usaha tani, bantuan langsung tunai desa, program ketahanan pangan, penurunan stunting, gaji pegawai PPPK, hingga bidang pendidikan dan kesehatan.

Namun hasil investigasi PETIR menunjukkan saldo dana earmark di Kas Daerah seharusnya masih Rp438 miliar. Ketika dicek per 31 Desember 2023, hanya tersisa Rp33,7 miliar.

“Selisih Rp404 miliar ini jelas-jelas tidak sesuai peruntukan. Ada dugaan kuat penyimpangan,” kata Jackson.

Kasus earmark ini menjadi ujian serius bagi Kejati Riau.

Transparansi penanganan laporan publik dipertaruhkan, apalagi ketika sorotan sudah mengarah pada internal kejaksaan sendiri.

PETIR memastikan akan terus mengawal kasus ini.

“Kami ingin kejelasan, bukan sekadar laporan menguap. Dana ratusan miliar yang seharusnya untuk rakyat jangan sampai lenyap begitu saja,” tegas Jackson.(*)

Penulis: Rls/RIAUSATU.COMEditor: Redaksi