DETEKSI24.com – PEKANBARU – Upaya peningkatan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum terus diperkuat melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan Divisi P3H Kemenkum Riau di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) dan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Rabu (19/11/2015/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut komitmen pembinaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memastikan pengelolaan JDIH di lingkungan perguruan tinggi berjalan sesuai standar.
Pelaksanaan monitoring dimulai di Perpustakaan UMRI dengan paparan teknis yang disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya, M. Farhan Nizar. Ia menegaskan pentingnya akurasi, kelengkapan, dan keterbaruan data yang diunggah pada portal JDIH sebagai bagian dari kewajiban perguruan tinggi dalam menyediakan informasi hukum yang dapat diakses publik.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Elva Yenti, turut memberikan penjelasan rinci mengenai kewajiban pengunggahan dokumen sesuai ketentuan BPHN. Ia menekankan bahwa perpustakaan perlu melakukan pembaruan rutin atas koleksi seperti buku, skripsi, dan data dukung lainnya, sehingga kualitas repositori informasi hukum dapat terjaga.
Pihak UMRI yang diwakili Kartika Putri selaku pengelola perpustakaan menyampaikan tanggapan positif atas hasil monitoring tersebut. Ia menegaskan kesiapan perpustakaan dalam menindaklanjuti rekomendasi dan meningkatkan kelengkapan data sesuai standar nasional.
Kegiatan kemudian berlanjut di Universitas Lancang Kuning dengan pendampingan teknis serupa oleh tim Divisi P3H. Fitri Refni selaku petugas perpustakaan langsung melakukan pengunggahan data pada sistem JDIH sebagai bentuk komitmen percepatan pemenuhan standar layanan informasi hukum.
Monitoring yang dilakukan Elva Yenti di Unilak juga memastikan bahwa mekanisme pengelolaan dokumen hukum di lingkungan perguruan tinggi telah berjalan pada jalur yang benar, meskipun beberapa penyesuaian teknis masih perlu dilakukan agar sesuai pedoman BPHN.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi JDIH di dua perguruan tinggi ini berlangsung lancar dan komunikatif. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat peran kampus sebagai simpul penting dalam penyediaan informasi hukum yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.(*)






