Perkuat Sinkronisasi Regulasi, Kemenkum Riau Gelar Pra-Harmonisasi Ranperkada Dua Daerah

Photo: Kanwil Kemenkum Riau Gelar Pra-Harmonisasi Ranperkada Dua Daerah

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Upaya memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah terus diperkuat melalui Rapat Pra-Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang digelar di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Senin (02/03/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis dalam mencegah tumpang tindih regulasi serta memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat pra-harmonisasi tersebut diikuti oleh Kepala Divisi P3H serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau. Forum ini difokuskan pada pembahasan substansi dan teknik penyusunan Ranperkada agar regulasi yang dihasilkan dapat bekerja secara efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Kegiatan ini turut mendapat atensi dari Rudy Hendra Pakpahan. Meski tidak memimpin langsung jalannya rapat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau tersebut memantau dan mendukung pelaksanaan pra-harmonisasi sebagai bagian dari komitmen penguatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Adapun Ranperkada yang dibahas meliputi dua rancangan dari Kabupaten Indragiri Hulu, yakni Ranperbup tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah.

Sementara dari Kabupaten Kepulauan Meranti, dilakukan pra-harmonisasi terhadap Ranperbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis serta Ranperbup tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan perbaikan, baik dari aspek dasar hukum, kesesuaian materi muatan, teknik penulisan, hingga sistematika peraturan. Penegasan delegasi kewenangan, penyesuaian judul, serta penyempurnaan konsideran dan batang tubuh menjadi bagian penting agar rancangan peraturan memiliki landasan normatif yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Pra-harmonisasi ini juga menegaskan peran Kanwil Kementerian Hukum Riau sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi. Dengan pendampingan sejak tahap awal, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun peraturan yang selaras dengan kebijakan nasional sekaligus responsif terhadap kebutuhan lokal.

Melalui kegiatan yang berlangsung lancar ini, Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Dukungan pimpinan dan peran aktif perancang peraturan perundang-undangan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib dan berkelanjutan.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR