DETEKSI24.COM – INHU – Upaya memperkuat kualitas peraturan daerah terus dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu pada Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memastikan proses perencanaan pembentukan peraturan daerah berjalan terarah, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama unsur Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, di antaranya Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah terkait, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam memastikan perencanaan regulasi daerah yang berkualitas.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah.
Proses penyusunannya harus memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah, aspirasi masyarakat, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan memberikan gambaran objektif mengenai kondisi pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Indragiri Hulu, sekaligus menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dalam masa sidang DPRD. Melalui mekanisme ini, diharapkan proses legislasi daerah dapat berjalan lebih terencana, terkoordinasi, dan efisien.
Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau juga memaparkan alur penyusunan Propemperda baik di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa koordinasi antara Bagian Hukum pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menjadi kunci utama dalam menghasilkan perencanaan regulasi yang terpadu.
Kegiatan ini turut mendapat perhatian dari Rudy Hendra Pakpahan selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Melalui dukungan dan arahan yang diberikan kepada jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, beliau menegaskan komitmen Kementerian Hukum Riau untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses perencanaan hingga pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu dapat berjalan lebih terstruktur dan terukur.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum menjadi langkah penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)






