DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Upaya memastikan kualitas dan kepastian hukum regulasi daerah terus dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang digelar di Ruang Pokja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kamis (05/02/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir beserta jajaran, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Biro Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung karena menjalankan tugas kedinasan lainnya, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat harmonisasi ini.
Dukungan pimpinan tersebut diwujudkan melalui penugasan jajaran Divisi P3H untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki kualitas yuridis yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi serta menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan di daerah.

Ranperbup yang diharmonisasikan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Rokan Hilir, khususnya pada sektor tata kelola pemerintahan kepenghuluan.
Adapun dua rancangan peraturan bupati yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Alokasi Dana Kepenghuluan Tahun Anggaran 2026 serta Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasannya, para perancang memberikan sejumlah masukan substansial, termasuk rekomendasi pemisahan pengaturan tata cara pengalokasian dan pembagian dana kepenghuluan agar lebih sistematis dan mudah diterapkan.
Selain itu, harmonisasi Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan APB Kepenghuluan difokuskan pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kepenghuluan.
Pengaturan ini diarahkan untuk memastikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Kepenghuluan dengan kebijakan pembangunan daerah, prinsip penyusunan anggaran, serta teknis pengelolaan keuangan kepenghuluan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan harmonisasi yang berjalan tertib dan lancar ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dukungan dan arahan Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan menjadi penguat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.(*)






