Deteksi.com, PEKANBARU – Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 16.40 WIB di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau dibantu dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Agung RI telah mengamankan saksi K alias R dan saksi M. Kedua saksi tersebut diamankan setelah dipanggil secara patut sebagai saksi dalam perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan atau Penerima Hadiah atau Sesuatu atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa FAUZAN AFRIANSYAH alias VINCENT alias DODO alias DONI yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Setelah diamankan saksi K alias R dan saksi M dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di ruang seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan ekspose oleh Tim Penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada, maka status saksi K alias R pada hari itu dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap. Tsk -04/L.4.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2025 dan dilakukan penahanan mulai hari itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-07/L.4.5/RT.1/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi K alias R ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa FAUZAN AFRIANSYAH alias VINCENT alias DODO alias DONI kepada Jaksa SH melalui suaminya B. Selain terlibat komunikasi aktif dengan B, tersangka K alias R juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada B melalui rekening temannya sebesar Rp. 299.900.000,- pada tanggal awal bulan Maret 2023. Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R. Awal mula tersangka K alias R menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan sdri. E yang merupakan istri dari FAUZAN AFRIANSYAH alias VINCENT alias DODO alias DONI masih ada hubungan keluarga.
Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Pada keesokan harinya pukul 08.40 WIB tersangka K alias R diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan mendarat pukul 10.10 WIB. Setelah itu tersangka K alias R diperiksa secara intensif dan diperiksa kesehatannya, penyidik melanjutkan penahanan kepada tersangka K alias R di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor An. K berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sumber : Humas Kejati Riau