Komjak Nilai Instruksi Jaksa Agung Menunda Sementara Kasus Politisi Langkah Cermat dan Profesional.

Deteksi24.com, PEKANBARU – Instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan, agar cermat dan penuh kehati hatian menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024 yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah, dinilai Komisi Kejaksaan (Komjak) sudah tepat.

“Saya kira ini adalah langkah bijaksana dalam rangka menjaga dan mengamankan agenda konstitusi bangsa,” kata Barita dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/08/23).

Namun, kata Barita, arahan Jaksa Agung bukan berarti menghentikan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Indonesia, terhadap politisi sekalipun.

“Arahan Jaksa Agung sebagai bentuk netralitas dan profesional kejaksaan sebagaimana amanat undang-undang,” kata Barita.

Karena kata Barita, esensi penegakan hukum tidak hanya persoalan penindakan bersifat represif saja maupun penyidikan projusticia saja, tetapi termasuk penyelidikan, investigasi, data, bahan-bahan pencegahan, dan pendampingan. Sehingga instruksi Jaksa Agung lebih menjaga suasana tetap berjalan  kondusif, aman, dan terkendali.

“Jadi bukan menghentikan, tetapi menunda untuk mengawal pesta demokrasi bangsa kita,” kata Barita.

Sebelumnya, Jasa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024 demi mengantisipasi adanya black campaign kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Jaksa Agung memerintahkan jajaran untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan mereka sejak calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

Selain itu, jaksa diminta perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. ***

Sumber : Humas Kejati Riau