Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Melalui Koordinasi dengan DJKI

Photo: Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Melalui Koordinasi dengan DJKI

DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di daerah.

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI yang dilaksanakan pada Kamis, bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut upaya penguatan sinergi dalam penanganan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah, khususnya yang berkaitan dengan pengaduan pelanggaran merek dan bentuk KI lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan langkah strategis bersama dalam mendukung efektivitas penegakan hukum KI di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Bapak Andi Rahmansyah selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Penegakan Hukum DJKI beserta jajaran, serta Bapak Febri Mujiono selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama pegawai Bidang Kekayaan Intelektual.

Pertemuan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan koordinasi, yakni membangun kerja sama yang lebih solid antara pusat dan daerah.

Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran merek yang saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum di daerah.

Para peserta juga membahas alur penanganan perkara, sekaligus memperjelas peran dan kewenangan masing-masing instansi agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta aparat penegak hukum.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung percepatan penanganan perkara serta meminimalisir hambatan teknis dalam proses penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah.

Kegiatan diskusi berlangsung secara tertib dan komunikatif, serta menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan intensitas komunikasi dan koordinasi teknis ke depan.

Melalui sinergi yang semakin kuat ini, diharapkan penanganan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Riau dapat dilakukan secara lebih optimal, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat dan pelaku usaha.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR