Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Penguatan JDIH dengan Biro Hukum Provinsi, DPRD Pekanbaru, dan Perguruan Tinggi

Photo: Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Penguatan JDIH dengan Biro Hukum Provinsi, DPRD Pekanbaru, dan Perguruan Tinggi

DETEKSI24.com – PEKANBARU – Dalam upaya memperkuat penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan kegiatan koordinasi dengan sejumlah Anggota JDIH, Selasa (18/11/2025).

Koordinasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Biro Hukum Provinsi Riau, DPRD Kota Pekanbaru, serta Perguruan Tinggi Persada Bunda.

Kegiatan dihadiri oleh para pengelola JDIH dari masing-masing instansi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui jajaran Divisi terkait menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang menggariskan peran Kanwil sebagai instansi vertikal bidang hukum untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, serta melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH bersama Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil menegaskan pentingnya pengintegrasian sistem serta kewajiban setiap anggota JDIH untuk melakukan unggah data dukung, pembaruan informasi hukum, dan penyediaan layanan yang akurat kepada masyarakat.

Pembaruan regulasi dan kelengkapan database dianggap penting untuk memastikan keterpaduan informasi hukum nasional dapat berjalan efektif.

Koordinasi ini juga bertujuan memperkuat integrasi sistem informasi hukum daerah dengan Pusat JDIHN, memantau pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH, serta memastikan pemenuhan standar pengelolaan dokumentasi hukum sesuai ketentuan.

Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum membangun kerja sama lintas instansi guna mewujudkan basis data hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses publik.

Seluruh peserta menyampaikan komitmen untuk meningkatkan mutu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah Riau. Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respon positif sebagai langkah bersama menuju layanan publik yang transparan, cepat, dan terpadu sebagaimana tujuan penyelenggaraan JDIHN.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR