Riau  

Kemenkum Riau Ikuti Zoom Diskusi Strategi Kebijakan Kantor Wilayah KEPRI

Photo: Kemenkum Riau Ikuti Zoom Diskusi Strategi Kebijakan Kantor Wilayah KEPRI

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri Wahyuni dan Kepala Bidang Pelayanan KI Yuliana Manulang beserta Jabatan Fungsi Tertentu (JFT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Mengikuti Zoom Diskusi Strategi Kebijakan Kantor Wilayah KEPRI, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada hari, Rabu (03/09/25).

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majlis Pengawas terhadap Notaris adalah tema yang diambil dalam Diskusi Strategi Kebijakan Kantor Wilayah KEPRI

Diskusi Strategi Kebijakan Kantor Wilayah KEPRI hadir Kepala BSK Indrady dan Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau Edison Manik serta narasumbernya Ketua Pokja Kajian dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kepri Dwi RFesti Bangun, Akademisi universitas Internasional batam Dr. F. Yudhi Priyo Amboro dan Analis Hukum Madya Direktorat Jenderal AHU Harmoni Napitupulu, dan moderatornya Maiza Tri Handayani

Menurut Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 ini, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Majelis Pemeriksa adalah tim pemeriksa yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi yang dibentuk oleh Majelis Pengawas Notaris, Majelis Pengawas juga berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris

Dalam Diskusi Strategi Kebijakan Kantor Wilayah KEPRI dikupas satu persatu tentang tata cara pemeriksaan Majlis Pengawas terhadap Notaris, salah satunya tentang Majelis Pengawas dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Wilayah, dan Majelis Pemeriksa Pusat, disini juga dikupas Administrasi Pemeriksaan dengan laporan pengaduannya dan masih banyak lagi. Kegiatan berjalan lancar dan tertib.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR