DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau (Kanwil Kemenkum Riau) mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara virtual pada Kamis (2/10/2025).
Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Banten ini mengusung tema “Menyongsong KUHP Nasional: Langkah Strategis Menuju Penegakan Hukum yang Progresif dan Resfonsif”.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti kegiatan ini di Jakarta sedangkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono beserta jajaran, mengikuti jalannya sosialisasi daring tersebut di ruang rapat Kakanwil.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, sebagai narasumber utama.
Sosialisasi ini sangat penting dalam mempersiapkan jajaran Kementerian Hukum di seluruh Indonesia menjelang berlakunya KUHP Nasional. Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau bertujuan untuk menyerap substansi dan semangat dari undang-undang baru ini.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan komitmennya terkait peningkatan kualitas SDM khususnya tentang pemahaman jajaran terkait KUHP Nasional.
“Transisi menuju KUHP Nasional adalah agenda strategis. Seluruh jajaran Kemenkum Riau, kita harus memahami betul setiap perubahan dan filosofi yang terkandung dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemahaman yang komprehensif adalah kunci agar kita dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih progresif dan responsif dan inklusif khususnya di wilayah Riau,” tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat peran aktifnya dalam memastikan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah, sekaligus menjamin masyarakat Riau memperoleh pelayanan hukum yang didasarkan pada landasan hukum pidana yang baru.(*)