DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, serta perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Riau dan Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru.
Turut hadir pula para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau beserta jajaran staf dari perangkat daerah terkait.
Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai regulasi agar dapat berjalan efektif, efisien, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, harmonisasi juga diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Adapun dua rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperwako tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rangka pembatasan penggunaan air tanah, serta Ranperwako tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI).
Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Dalam pembahasan Ranperwako SPAM, disoroti pentingnya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan melalui optimalisasi penggunaan air permukaan serta pembatasan eksploitasi air tanah.
Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat peran Perumda Air Minum sebagai penyedia layanan publik, sekaligus mendorong partisipasi sektor usaha dalam mendukung sistem penyediaan air minum yang terstandar dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ranperwako tentang PAUD Holistik Integratif difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar anak usia dini secara menyeluruh, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan anak.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor serta menjadi landasan dalam upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini sebagai bagian dari fungsi pembinaan hukum di daerah.
Meskipun tidak mengikuti secara langsung, beliau diwakili oleh jajaran Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau yang aktif berperan dalam proses harmonisasi.
Partisipasi ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong terbentuknya regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.(*)






