DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menunjukkan komitmen aktif dalam mendukung proses pembentukan peraturan daerah melalui kehadiran pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Riau, Rabu (7/1/2026).
Kehadiran ini menjadi bagian dari peran strategis Kemenkum Riau dalam memastikan harmonisasi dan kualitas regulasi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung, tetap memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.

Partisipasi Kemenkum Riau dalam rapat paripurna ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Mayer Hayrani DS, yang hadir atas penugasan dan arahan pimpinan.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau tersebut mengagendakan beberapa agenda penting, di antaranya penutupan Masa Sidang I (September-Desember) Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang II (Januari-April) Tahun 2026.
Selain itu, rapat juga membahas penyampaian jawaban fraksi atas pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Agenda strategis lainnya adalah penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Kehadiran Kemenkum Riau dalam forum ini menjadi bentuk dukungan institusional terhadap proses legislasi daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ikhwan, dan dihadiri oleh Plt. Gubernur Riau, unsur instansi vertikal, serta perangkat daerah Provinsi Riau lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Melalui partisipasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen Kemenkum Riau untuk terus mendukung DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara Kemenkum Riau dan DPRD Provinsi Riau diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan kepastian hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat Riau.(*)






