Kemenkum Riau Gelar Harmonisasi Ranperbup dan Ranperwako, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah di Riau

Photo: Kemenkum Riau Gelar Harmonisasi Ranperbup dan Ranperwako, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah di Riau

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru pada Rabu (18/02/2026) di Ruang Pokja Kanwil Kementerian Hukum Riau.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek teknis pembentukan regulasi.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi serta memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan daerah.

Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan diuji kesesuaiannya agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung visi dan misi pemerintah daerah.

Adapun rancangan yang diharmonisasikan meliputi dua Ranperbup Kabupaten Kuantan Singingi tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dan Pedoman Perjalanan Dinas APBD 2026, serta empat Ranperwako Pekanbaru terkait tata kelola dan layanan angkutan umum berbasis Buy The Service serta remunerasi BLUD UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru.

Pembahasan dilakukan bersama unsur DPRD, BPKAD, Dinas Perhubungan, Biro Hukum provinsi dan kabupaten/kota, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dari hasil harmonisasi, dua Ranperbup Kuantan Singingi dinyatakan memiliki urgensi kuat karena mendukung peningkatan kinerja ASN serta penyesuaian kebijakan perjalanan dinas sesuai Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.

Sementara itu, empat Ranperwako Pekanbaru dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan materi muatan, penajaman norma, serta sinkronisasi antar pasal sebelum memasuki tahap fasilitasi lebih lanjut.

Proses diskusi berlangsung konstruktif dengan penekanan pada penguatan dasar hukum, kejelasan ruang lingkup pengaturan, serta konsistensi substansi agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Harmonisasi ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini. Meskipun pada waktu yang sama beliau tengah menjalankan agenda kedinasan lainnya.

Arahan dan komitmen beliau untuk memastikan kualitas produk hukum daerah tetap terjaga menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan rapat. Dukungan tersebut menegaskan peran aktif Kanwil dalam mengawal pembentukan regulasi yang berkualitas dan berintegritas.

Dengan terlaksananya kegiatan ini secara lancar, diharapkan setiap rancangan peraturan yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai prosedur, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR