DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kajati Sutikno SH., MH., bersama Aspidum dan jajaran ajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara dari Kejari Kampar kepada JAM Pidum melalui DIR C Agoes Soenanto Prasetyo SH., MH., secara virtual di Rupatama, Rabu (12/11/2025).
Kasus posisi bermula ketika Tsk An. Darmawanto Als Mawan pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Tersangka di Desa Balam Jaya, Tambang, Kampar, Tersangka menampar dan menekan leher anak kandungnya, Virna Nahwa Firdausie (14), setelah anak tersebut berkata kasar saat disuruh mandi.
Akibatnya, korban mengalami memar di pipi kiri, kelopak mata kiri, leher, dan pipi kanan sebagaimana hasil visum Puskesmas Tambang. Atas perbuatannya Tsk disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Melalui Jaksa Fasilitator Kejari Kampar antara Tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka menyampaikan permohonan maaf yang diterima dan dimaafkan oleh anak korban serta saksi Ria Ayu Putri yang disaksikan keluarga, tokoh masyarakat serta penyidik.
Setelah meneliti fakta hukum di atas serta dinilai telah memenuhi syarat Perja No 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui DIR C menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut.
Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta keharmonisan dalam keluarga.(*)






