Kanwil Kementkum Riau Lakukan Harmonisasi Dua Ranpergub Strategis, Kakanwil Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Regulasi Daerah

Photo: Kanwil Kementkum Riau Lakukan Harmonisasi Dua Ranpergub Strategis, Kakanwil Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Regulasi Daerah

DETEKSI24.com – PEKANBARU –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali melaksanakan rapat harmonisasi untuk dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Riau, Jumat (12/12/ 2025).

Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang pada saat bersamaan tengah mengikuti agenda kedinasan lainnya namun tetap memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan harmonisasi regulasi ini.

Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang tertib, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat harmonisasi diikuti oleh Kepala UPT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Kepala BRIDA Provinsi Riau, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau.

Pada kesempatan tersebut, Kadiv P3H membuka rapat dengan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menyatukan berbagai ketentuan hukum agar tidak tumpang tindih, sekaligus memastikan bahwa regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif, efisien, dan mendukung tujuan pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan harapan agar kedua Ranpergub yang dibahas mampu memberikan kepastian hukum dan turut memperkuat pelaksanaan visi-misi Pemerintah Provinsi Riau.

Harmonisasi kali ini membahas dua rancangan penting, yaitu Ranpergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2020 tentang Riau Science Center, serta Ranpergub tentang Perubahan Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Terhadap Ranpergub pertama, tim harmonisasi memberikan masukan terkait penyesuaian pengaturan dengan perubahan struktur organisasi perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024.

Beberapa aspek seperti konsideran menimbang, diktum, serta sejumlah dasar hukum juga disarankan untuk diperbaiki guna memastikan konsistensi dan ketepatan regulasi yang akan ditetapkan.

Sementara itu, pada Ranpergub kedua, tim menegaskan bahwa pengaturan mengenai tarif layanan harus merujuk secara tepat kepada Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 Tahun 2024 yang menjadi dasar perubahan.

Oleh karena itu, judul Ranpergub disarankan untuk disesuaikan sehingga mencerminkan objek perubahan secara akurat, yaitu menjadi Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan pada UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM.

Sepanjang rapat, proses harmonisasi berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari seluruh peserta. Meski tidak hadir secara langsung, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan memberikan arahan dan memantau pelaksanaan harmonisasi, serta menegaskan pentingnya menyusun regulasi daerah secara akurat dan berlandaskan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Beliau menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Riau siap terus mendampingi Pemerintah Daerah Provinsi Riau dalam memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan implementatif.

Rapat harmonisasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah melalui kolaborasi yang konstruktif dengan perangkat daerah.

Dengan penyempurnaan terhadap kedua Ranpergub tersebut, diharapkan regulasi yang ditetapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L SIREGAR