DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui partisipasi aktif pada kegiatan Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum secara daring sebagai bagian dari upaya penyeragaman standar pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah, Senin (23/02/2026).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan atensi langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam memastikan setiap layanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan standar pelayanan yang diterapkan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa seluruh kementerian/lembaga beserta unit kerjanya wajib menyusun, menetapkan, menerapkan, mempublikasikan, memantau, mengevaluasi, serta meninjau ulang Standar Pelayanan secara berkala dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Standar pelayanan harus memenuhi prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Adapun komponen yang wajib dimuat dalam Standar Pelayanan meliputi persyaratan layanan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, mekanisme penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, serta evaluasi kinerja.
Selain itu, turut dilakukan pembahasan terkait inventarisasi jenis layanan di lingkungan Kementerian Hukum guna memastikan seluruh layanan terdokumentasi secara sistematis dan terukur.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan publik yang prima, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.(*)






