DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual melalui penanganan aduan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nan Ko Paham dan Sa Cemburu. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (11/02/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian penuh terhadap proses penanganan perkara ini sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.
Meskipun tidak memimpin langsung jalannya pemeriksaan, arahan dan atensi beliau menjadi landasan utama dalam memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, yang menegaskan bahwa penanganan aduan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Riau dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim PPNS Kekayaan Intelektual dengan menghadirkan pihak terlapor untuk dimintai keterangan (BAP).
Dalam proses tersebut, terlapor hadir secara kooperatif tanpa didampingi penasihat hukum dan memberikan keterangan dengan jelas serta terbuka. Terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk kembali hadir apabila diperlukan keterangan tambahan dalam rangka pendalaman perkara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur PPNS Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau serta dukungan dari PPNS Kanwil Kemenkum Lampung sebagai bentuk sinergi antarwilayah dalam penanganan kasus Kekayaan Intelektual. Kolaborasi ini mencerminkan penguatan koordinasi lintas daerah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak ekonomi para pencipta.
Melalui penanganan aduan ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan karya intelektual, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak cipta sebagai bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.(*)






