Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Koordinasi Tindaklanjut PKS Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah

Photo: Rudi Hendra Pakpahan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut serta dalam rapat koordinasi tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Dirjen Otda Kemendagri bersama Dirjen PP Kemenkum RI, Kamis (11/9/2025).

Rapat ini menjadi tindaklanjut dari penandatanganan PKS pada 4 September 2025 lalu, yang berfokus pada sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Hadir dalam forum ini antara lain para Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, Sekretaris Daerah provinsi serta kabupaten/kota, Kepala Bagian Hukum, dan para perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Dirjen PP menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini merupakan tonggak penting dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan aturan di atasnya, sekaligus memperkuat otonomi daerah dalam bingkai NKRI.

“Produk hukum daerah yang diharmonisasi harus memberi kepastian hukum serta mendukung visi-misi pemerintah daerah,” tegasnya.

PKS yang telah ditandatangani mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ruang lingkup, pelaksanaan, jangka waktu, hingga mekanisme pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian perselisihan.

Selain itu, disusun pula rencana aksi yang meliputi sinkronisasi prosedur pengharmonisasian, penyusunan pedoman bersama, pembangunan sistem informasi terpadu, pelatihan dan sosialisasi bersama, serta monitoring dan evaluasi berkala.

Melalui sinergi ini, pemerintah berharap percepatan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dapat lebih efektif, transparan, dan berkualitas.

Kolaborasi antara Kemenkum dan Kemendagri ini juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam akselerasi pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional.(*)

Penulis: Humas Kanwil Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR