DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono dan jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), mengikuti Konsinyasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara virtual mulai pukul 08.00 WIB, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum dengan menghadirkan berbagai narasumber dari kementerian/lembaga (Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Sosial) serta akademisi/pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Koerniatmanto Soetoprawiro, Dr. Firdaus Arifin, dan Yuyun Wahyuningrum.
Pembahasan terbagi dalam dua sesi utama: proyeksi pengaturan fasilitas negara dari aspek ketenagakerjaan, kepemilikan properti, pendidikan, dan perlindungan hak anak angkat, serta isu krusial seperti batas-batas kehilangan kewarganegaraan dan politik hukum dwikewarganegaraan terbatas.
Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menekankan bahwa RUU Kewarganegaraan akan berdampak luas pada pelayanan keperdataan dan hak-hak dasar warga negara di daerah.
“RUU Kewarganegaraan adalah salah satu regulasi fundamental yang akan mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara. Kami di Kanwil Kemenkum Riau harus memahami secara utuh setiap proyeksi perubahan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan keperdataan, fasilitasi negara, hingga isu kewarganegaraan ganda terbatas,” ujar Rudy.
“Pemahaman ini krusial agar saat UU ini diimplementasikan, jajaran kami dapat memberikan ‘Layanan Hukum Makin Mudah’ yang akurat dan berkeadilan, tanpa ada diskriminasi terhadap hak-hak dasar warga negara,” tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Keikutsertaan aktif Kemenkum Riau dalam konsinyasi ini menegaskan komitmen Kanwil dalam mengawal proses legislasi penting yang berkaitan langsung dengan pelayanan AHU di wilayah.(*)






