DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan perannya dalam menjaga kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kampar.
Rapat tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh berbagai perangkat daerah dari kedua kabupaten, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan agar setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dalam pelaksanaannya, rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Rapat harmonisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan menjadi langkah penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pemerintah daerah mengajukan Rancangan Peraturan Bupati dengan judul yang sama, yakni Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.

Penyusunan rancangan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari APBD.
Melalui proses harmonisasi, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan guna menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Secara umum, saran yang diberikan berkaitan dengan perbaikan teknik penyusunan dan redaksional, termasuk pada bagian judul, konsideran menimbang, dasar hukum, serta sistematika dalam batang tubuh peraturan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara khusus, terhadap Ranperbup Kabupaten Kampar, Kanwil Kemenkum Riau menyarankan agar ketentuan Pasal 7 dihapus karena dinilai tidak sinkron dengan judul dan substansi rancangan peraturan tersebut.
Sementara itu, pada Ranperbup Kabupaten Bengkalis, dilakukan penyesuaian pada bagian ketentuan penutup guna memperjelas keberlakuan peraturan dimaksud setelah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pemerintah daerah melalui proses harmonisasi regulasi yang akuntabel dan berkualitas.

Meski dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H dan jajaran perancang peraturan, dukungan Kanwil Kemenkum Riau tetap menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah tersusun secara tepat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)






