DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menghadiri Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Melati Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, Jumat (27/02/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi pusat dan daerah dalam menindaklanjuti kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan atensi terhadap kegiatan ini dan menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, untuk hadir mewakili.

Rapat turut dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan kementerian/lembaga, serta jajaran terkait lainnya dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah tindak lanjut di daerah.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Biro Hukum Provinsi Riau yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kedeputian Bidang Koordinasi HAM serta memaparkan perkembangan pelaksanaan program HAM di Provinsi Riau, termasuk isu strategis yang tengah menjadi perhatian.
Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat memaparkan tugas dan fungsi Kemenko serta perkembangan pelaksanaan program pemulihan korban pelanggaran HAM berat secara nasional.
Dalam paparannya disampaikan bahwa pendampingan penyelesaian pelanggaran HAM berat telah berjalan di sejumlah daerah, namun masih diperlukan optimalisasi di berbagai wilayah.

Data nasional yang dihimpun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat 8.999 korban, meskipun tidak seluruhnya mengikuti program pemulihan. Untuk Provinsi Riau sendiri tercatat terdapat 7 kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi perhatian.
Rapat juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, terutama dalam pendataan korban dan fasilitasi program pemulihan secara komprehensif, termasuk pemberian akses program prioritas seperti Kartu Indonesia Sehat bagi korban yang memenuhi kriteria.
Sinkronisasi satu data antar lembaga menjadi rekomendasi utama guna memastikan program berjalan tepat sasaran dan terkoordinasi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa sejak penggabungan kelembagaan pada tahun 2023, isu pelanggaran HAM berat semakin terbuka untuk ditangani secara progresif di daerah.
Ia juga mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penanganan terhadap korban di Riau serta menyoroti rencana perubahan dalam lima pilar pembangunan hukum yang berkaitan dengan penanganan HAM berat.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta ditutup dengan penyampaian apresiasi atas arahan dan informasi yang diberikan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi HAM.
Melalui partisipasi aktif ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat secara terkoordinasi dan berkelanjutan di daerah.(*)






