DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau sebagai bagian dari komitmen penguatan regulasi daerah yang responsif terhadap risiko kebencanaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut melalui jajaran Divisi P3H.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau dalam memfasilitasi Ranperda ini mencerminkan peran strategis pimpinan wilayah dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
Rapat fasilitasi dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Ranperda, menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, serta menyamakan persepsi antar pihak terkait.
Proses fasilitasi dilakukan melalui diskusi teknis dan substantif guna memastikan Ranperda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan kualitas regulasi yang optimal.
Selain itu, fasilitasi Ranperda Penanggulangan Bencana diharapkan mampu mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dalam mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Ranperda ini juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat peran dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai leading sector penanganan bencana di daerah.
Dalam pembahasan disimpulkan bahwa Perda Penanggulangan Bencana perlu disusun dengan berpedoman pada regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Selain itu, diperlukan penyesuaian dengan karakteristik dan potensi risiko bencana di Kabupaten Kuantan Singingi.
Perda ini juga menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten Kuantan Singingi serta berperan sebagai pintu awal dalam penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan Indeks Risiko Bencana (IRB) yang merupakan Indikator Kinerja Utama BPBD.
Keberadaan regulasi yang kuat diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana secara menyeluruh.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Kegiatan rapat fasilitasi pun berjalan dengan lancar dan konstruktif, menghasilkan rumusan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dalam tahapan legislasi berikutnya.(*)






