DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Merek Kolektif dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (2/03/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan atensi penuh terhadap kegiatan ini dan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, serta jajaran Bidang KI. Turut hadir perwakilan Dinas yang membidangi Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan komitmen Kantor Wilayah dalam mendorong peningkatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan, edukasi, serta pendampingan KI bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pada sesi pemaparan teknis, dijelaskan konsep merek kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, termasuk manfaat, persyaratan, dan mekanisme pendaftarannya.
Disampaikan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen penting dalam membangun identitas dan branding bersama, khususnya bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus mendorong standarisasi mutu produk dan efisiensi biaya melalui pendaftaran secara kolektif.
Selain itu, tim juga memaparkan langkah inventarisasi data koperasi sebagai tahapan awal dalam proses fasilitasi pembentukan merek kolektif dan Sentra KI di daerah. Sinergi antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi program tersebut.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang menunjukkan komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan perannya dalam mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk daerah melalui optimalisasi sistem Kekayaan Intelektual.(*)






