Inhil  

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Daya Saing Produk Koperasi melalui Sosialisasi Perlindungan Merek Kolektif di Indragiri Hilir

Photo: Kanwil Kemenkum Riau Dorong Daya Saing Produk Koperasi melalui Sosialisasi Perlindungan Merek Kolektif di Indragiri Hilir

DETEKSI24.COM – INHIL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Penguatan Identitas dan Daya Saing Produk Koperasi Melalui Perlindungan Merek Kolektif” pada Selasa (10/3) di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya koperasi dan pelaku usaha, mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ketua Tim Pokja 2 Bidang Kekayaan Intelektual, Aditya Nugraha.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis sebagai identitas bersama yang mencerminkan kualitas, reputasi, dan standar produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi.

Aditya Nugraha menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberikan pelindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat citra produk di tengah persaingan pasar. Dengan identitas merek yang kuat, produk koperasi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Dalam kegiatan ini turut hadir Plt. Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir Yulida Purba, jajaran ASN, perwakilan perguruan tinggi di Indragiri Hilir, serta peserta dari kalangan koperasi dan pelaku usaha daerah.

Dalam pemaparannya, Yulida Purba menyampaikan bahwa penguatan koperasi dan UMKM merupakan salah satu strategi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, koperasi tidak hanya menjadi wadah ekonomi bersama bagi para anggotanya, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Pemanfaatan dan pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif, dinilai dapat membantu memperkuat daya saing produk koperasi di pasar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi, diskusi, serta sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap materi yang disampaikan, khususnya terkait peluang pemanfaatan merek kolektif bagi produk koperasi dan UMKM di daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan koperasi dan pelaku usaha di Kabupaten Indragiri Hilir semakin memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sehingga mampu memperkuat identitas produk lokal, meningkatkan daya saing usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR